Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa.
Sebelumnya, Inara dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4), tetapi tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa penundaan tersebut telah dikonfirmasi melalui kuasa hukum Inara.
“Yang bersangkutan mengirimkan penundaan melalui penasihat hukumnya karena dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali minggu depan,” ujar Andaru di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda. Jadwal baru akan ditentukan setelah koordinasi antara penyidik dan pihak Inara.
“Kami baru dapat informasi pemeriksaan akan dijadwalkan kembali minggu depan. Untuk tanggalnya akan dikoordinasikan kembali antara penyidik dengan pihak saksi,” kata Andaru.
Insanul Fahmi Sudah Menjalani Pemeriksaan Kasus Dugaan PerzinaanSementara itu, pada Jumat (10/4), Insanul Fahmi memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor dalam kasus yang sama. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, dengan jeda salat Jumat.
“Tercatat sekitar 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada saudara IF (Insanul Fahmi),” jelas Andaru.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa. Penyidik juga tengah mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Tujuan dari pemeriksaan adalah menemukan fakta-fakta dan mengaitkan dengan alat bukti atau barang bukti yang sudah diterima oleh penyidik. Saat ini adalah penyidik mengonfirmasi hubungan antara kesesuaian antara barang bukti tersebut dengan keterangan saksi yang ada,” tutur Andaru.
Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi juga masih membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan guna melengkapi proses pengumpulan bukti.
“Masih kami lihat lagi apakah penyidik merasa cukup atau diperlukan fakta-fakta lain, baik itu keterangan saksi atau alat bukti lain,” ujar Andaru.
Permasalahan ini bermula dari hubungan Inara dengan Insanul yang berujung pada pernikahan siri. Selaku istri sah Insanul, Mawa melaporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya pada November 2025 atas dugaan perzinaan dengan bukti rekaman CCTV.
Insanul dan Inara kemudian menjelaskan bahwa mereka sudah menikah secara siri pada Agustus 2025. Pernikahan itu tidak diketahui oleh Mawa.
Inara juga melaporkan balik Mawa ke Bareskrim Polri atas dugaan akses ilegal. Ia menilai rekaman CCTV yang menjadi bukti laporan Mawa diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin oleh pihak ketiga.





