BEKASI, DISWAY.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan menindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan Work From Home (WFH) untuk pulang kampung.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi baru menjalankan sistem tersebut pada Jumat, 10 April 2026.
Tri memastikan kepada para ASN yang melalaikan tugasnya, akan menerima tiga poin hukuman sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"Sanksi berat itu kan ada tiga kalau tidak salah. Ada penundaan pangkat, penurunan pangkat, sampai pada akhirnya termasuk pemecatan," ungkap Tri di Bekasi pada Jumat, 10 April 2026.
BACA JUGA:Jumat Perdana WFH, Sebagian ASN DKI Bekerja di Antara Meja Kosong
Tri juga mengecam keras para ASN yang tetap memaksakan ke kampung halaman ditengah tugas yang sedang dijalankan.
"Saya sudah nyatakan, kalau mereka (ASN) WFH, tapi mereka kemudian keluar kota, tidak berada di rumah, atau dia melakukan kegiatan di luar kedinasan, dan itu menggunakan kendaraan dinas, ya saya sudah nyatakan itu masuk kepada pelanggaran berat," tegas Tri.
Menurut Tri, pemerintah telah memberikan ruang fleksibilitas melalui kebijakan WFH tersebut.
BACA JUGA:Tak Semua ASN Boleh WFH Hari Ini, Dukcapil hingga Rumah Sakit Tetap Layani Masyarakat
Namun, ASN tetap dituntut memiliki tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas.
"Jadi kan pemerintah sudah memberikan ruang, yang diperlukan hanya sekarang disiplin, dan mereka harus kemudian punya naluri, bahwa mereka tetap harus melayani masyarakat," tutup dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
BACA JUGA:Ingat! WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja dari Rumah dan Tetap Diawasi Atasan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
- 1
- 2
- »





