jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.
BACA JUGA: Menteri ATR Serahkan 33 Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh berharap melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ini, pihaknya dan PWNU dapat bersinergi secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf.
BACA JUGA: Raker Komisi II DPR, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN
"Saya juga minta para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti kesepahaman ini dengan langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing,” pesan Erry Juliani Pasoreh di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur pada Jumat (10/4) .
Erry juga menyampaikan sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas karena memiliki nilai strategis dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat.
BACA JUGA: Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN
PWNU DKI Jakarta menyambut baik kerja sama tersebut.
Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma'arif menilai percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan optimal bagi masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini BPN yang secara terus menerus memberikan perhatian kepada kami dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf milik NU. Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat,” ujar Samsul Ma'arif.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup pendaftaran tanah baik pertama kali maupun pemeliharaan data untuk tanah wakaf, tanah aset badan hukum, serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta.
Kerja sama juga meliputi pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait persiapan serta pelaksanaan pendaftaran tanah, pemberian asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, serta pengembangan bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Melalui nota kesepahaman ini, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta berharap proses legalisasi tanah wakaf di wilayah DKI Jakarta semakin meningkat.
Kepastian hukum atas tanah wakaf diharapkan mampu memperkuat fungsi sosialnya dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko AHY Apresiasi Kementerian ATR/BPN: Tanpa Kepastian Tanah, Tak Ada Pembangunan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




