Jamin Keselamatan Perjalanan, KAI Perketat Kebersihan Jalur KA

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memperketat pengawasan terhadap kebersihan di area stasiun dan sepanjang jalur rel kereta api.

Upaya ini dilakukan guna menjamin kenyamanan pelanggan serta memastikan keselamatan perjalanan kereta api dari potensi gangguan teknis maupun risiko kebakaran.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan perkeretaapian bukan sekadar masalah estetika, melainkan syarat mutlak dalam aspek kesehatan dan keselamatan operasional.

“Menjaga kebersihan di stasiun merupakan tanggung jawab bersama. KAI secara konsisten melakukan berbagai upaya seperti penambahan fasilitas tempat sampah, peningkatan frekuensi pembersihan, serta pengawasan. Namun, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan,” ujar Franoto dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026.

Risiko Gangguan Perjalanan dan Kebakaran

Franoto menjelaskan, tumpukan sampah di sekitar jalur kereta api memiliki dampak yang berbahaya. Selain menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi sumber penyakit, sampah—terutama material yang mudah terbakar—dapat memicu kebakaran yang mengancam fasilitas operasional.

Lebih lanjut, keberadaan sampah di area teknis berpotensi merusak peralatan pendukung operasional kereta api. Jika peralatan tersebut terganggu, kelancaran perjalanan kereta api secara keseluruhan bisa terdampak, yang pada akhirnya merugikan ribuan penumpang.

“Penumpukan sampah berpotensi memicu risiko kebakaran. Selain itu, sampah di sekitar jalur dapat mengganggu kelancaran perjalanan dan berpotensi merusak peralatan pendukung operasional,” tambahnya.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

KAI Daop 1 Jakarta tidak segan-segan mengambil tindakan hukum bagi oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun maupun kawasan jalur kereta api. Hal ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“KAI akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lingkungan stasiun maupun kawasan perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Franoto.

Lebih lanjut, pihak KAI memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pengguna jasa yang selama ini telah disiplin menjaga kebersihan. Sinergi antara perusahaan dan masyarakat diharapkan terus terjalin demi menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, sehat, dan andal.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
1.313 Pengungsi Gempa Flores Timur Ditangani, BNPB Sebut Ratusan Rumah Rusak
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Hasil Super League: Arema Bungkam Persita 1-0 lewat Free Kick Gustavo Franca
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Kadin Institute Beri Contoh Program MBG Bisa Transformasi Ekonomi Nasional
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
5 Pelaku yang Aniaya dan Bakar Pemuda di Bali Ditangkap, Motifnya Dendam
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.