jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshall, memberikan atensi khusus terhadap sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa konflik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak ahli waris tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang merugikan rakyat kecil.
BACA JUGA: Kasus Lahan PT KAI, Kerugian Negara Rp 54 Miliar
Hercules menyoroti posisi warga yang kerap terjepit di tengah ketidakpastian hukum. Ia meminta agar penegakan aturan tidak serta-merta mengesampingkan aspek sosial dan kemanusiaan.
“Yang paling penting itu hukum harus ditegakkan, tetapi kemanusiaan juga jangan dilupakan. Jangan sampai rakyat kecil digencet,” ujar Hercules kepada wartawan, Jumat (10/4).
BACA JUGA: Kejagung Periksa Tersangka Kasus Pengalihan Lahan PT KAI
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh tim hukum GRIB Jaya.
Salah satu anggota tim hukum ahli waris dari DPP GRIB Jaya, Wilson Colling membeberkan sejumlah fakta hukum yang menjadi dasar kuat klaim pihak ahli waris. Salah satunya adalah keberadaan dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
BACA JUGA: Prabowo Perintahkan Menteri PKP Bangun Perumahan Murah di Kawasan Strategis
Menurut Wilson, dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan sah yang hingga kini tidak pernah dilepaskan maupun diberikan ganti rugi oleh negara. Kliennya, Sulaeman Effendi, disebut sebagai ahli waris yang masih memegang dokumen asli tersebut.
“Kalau tidak pernah ada pelepasan hak atau ganti rugi, maka secara hukum hak itu masih melekat,” tegas Wilson.
Ia juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI yang dinilai mengandung cacat yuridis, khususnya terkait objek hukum (error in objecto).
Wilson merujuk pada asas prior tempore potior jure, yang menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang lahir kemudian.
“Tidak bisa hak tahun 2008 mengalahkan hak tahun 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria,” ujarnya.
Selain itu, tim hukum juga memperkuat argumen dengan aspek penguasaan fisik lahan yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Mereka merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta doktrin rechtsverwerking.
Dalam doktrin tersebut, pihak yang menelantarkan haknya dalam jangka waktu lama dapat kehilangan hak untuk mengajukan klaim di kemudian hari. Dengan demikian, klaim yang baru muncul belakangan dinilai lemah secara hukum.
Tak hanya itu, Wilson juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya melalui jalur pidana. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat karena sengketa utama masih berada dalam ranah perdata.
“Berdasarkan asas prejudicieel geschil, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menanggapi berbagai fakta hukum tersebut, Hercules menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus benar-benar berpijak pada keadilan.
Ia juga menyinggung bahwa program pembangunan, termasuk rencana rumah rakyat yang disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, tidak boleh mengabaikan aspek hukum.
“Kalau untuk rakyat, kita semua setuju. Namun, jangan sampai dibangun di atas tanah yang masih sengketa. Itu tidak adil,” kata Hercules.
Ia pun kembali menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani konflik agraria.
“Cari solusi yang adil. Hukum jalan, tetapi kemanusiaan juga harus dijaga,” pungkasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




