Beredar video yang memperlihatkan anggota Polda Jambi mendapatkan perlawanan saat menangkap pria berinisial S (31), pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi di SPBU Lubuk Landai, Bungo. Istri pelaku membawa senapan angin dan memberhentikan mobil petugas.
Dalam video tersebut, wanita itu menolak suaminya diamankan oleh pihak kepolisian. Sejumlah kerabat pelaku juga tampak keberatan dan meminta kejelasan dari pihak kepolisian.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar penangkapan sehingga terjadi perdebatan dengan petugas.
Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang berada di lapangan menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan temuan tindak pidana di lokasi SPBU.
"Kalau mengeluarkan senjata, kita sama-sama tidak menyelesaikan masalah. Ini dasar kami ada sprin (surat perintah), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," kata anggota Polda Jambi.
"Yang bikin laporan siapa?" ujar keluarga pelansir.
"Kalau berdasarkan undang-undang, berdasarkan temuan," jawab polisi.
Penjelasan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, mengatakan istri pelaku membawa senapan angin. Setelah diberikan penjelasan, keluarga dan istri pelaku akhirnya mengizinkan suaminya dibawa polisi.
"Itu senapan angin. Alhamdulillah masih aman," kata Taufik dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Diketahui, Polda Jambi bersama Pertamina Patra Niaga membongkar penyelewengan BBM subsidi yang beroperasi di SPBU 2437662 Lubuk Landai, Kabupaten Bungo. Aktivitas penyelewengan itu telah dilakukan lebih dari satu dekade dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 276 miliar.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo terkait penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Polda Jambi mendapatkan informasi adanya penyelewengan BBM yang terjadi di SPBU 2437662 Lubuk Landai, Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, pada Rabu (8/4).
Dari sana, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu mobil Panther yang dibawa S (31), berulang kali melakukan pengisian di SPBU tersebut. Dari situ, polisi kemudian melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan penyelewengan tersebut yang dibantu operator SPBU berinisial N (33).
Taufik menyebut di SPBU tersebut kerap terjadi antrean panjang kendaraan penimbun BBM. Bahkan, hasil penyelidikan polisi menunjukkan sekitar 80 persen BBM subsidi jenis solar yang dijual tidak tepat sasaran.
"Di SPBU tersebut, khususnya BBM subsidi, banyak digunakan pelansir hingga 70–80 persen," kata Taufik.
Dari dua pelaku yang ditangkap, kata Taufik, petugas turut menemukan hasil rekapan penjualan solar milik operator. Bahkan, aksi penyelewengan tersebut telah terjadi sejak 2013.
"Ini dilakukan dari 2013 sampai April 2026. Setelah kami lakukan perhitungan subsidi yang tidak tepat sasaran, didapat selisih harga antara subsidi dan industri yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 276 miliar," ungkapnya.
Para pelansir ini melakukan aksinya dengan menyimpan puluhan barcode aplikasi MyPertamina. Dengan demikian, pelaku dapat berkali-kali mengantre setiap hari, bahkan mendapat jalur khusus dengan memotong antrean.
"Ini subsidi tidak tepat sasaran, kemudian dijual kembali ke pelansir dan pihak lain," beber Taufik.





