Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan KPK

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain itu, KPK juga menetapkan ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus itu. Gatut sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Setelah menetapkan tersangka, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Gatut dan Dwi Yoga Ambal.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam 

BACA JUGA: Ini Salah Satu Sosok yang Terjaring OTT KPK di Tulungagung, PDIP Buka Suara

Dia mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. GSW diduga telah menerima sekitar Rp 2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Terkait konstruksi kasusnya, Asep menjelaskan bahwa bupati Tulungagung meminta para pejabat jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan sebagai ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

BACA JUGA: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Terjaring OTT KPK, 16 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Dia menduga surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya tersebut loyal dan menuruti setiap perintahnya.

BACA JUGA: Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan hingga Serahkan Rp 300 Juta

Diduga, kata dia, para pejabat itu terancam dicopot dari jabatannya bahkan mundur dari ASN.

Dengan hal itu, dia menjelaskan bahwa GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Geram Ada Pengusaha Nakal Menambang Ilegal Selama 8 Tahun, Minta Jaksa Agung Pidanakan
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Lagi, BGN Suspend Ratusan SPPG di Wilayah II dan III untuk Jaga Kualitas Layanan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Pemkab Jembrana Terapkan WFH Mulai Jumat Depan, ASN Wajib Setor Hasil Kerja di hari Senin
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Akhir Pekan Saatnya Touring, Nih Pilihan Motor Bebek yang Enak
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Ulama Lebak : PP Tunas cetak generasi berakhlak dan berkarakter
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.