jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menggunakan uang hasil dugaan pemerasan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung.
Forkopimda biasanya berisi bupati/wali kota, pimpinan DPRD, TNI, Polri, dan Kejaksaan setempat.
BACA JUGA: Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu, KPK Temukan Catatan Utang
“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari Saudara YOG,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
YOG merupakan ajudan Gatut Sunu Wibowo yang bernama Dwi Yoga Ambal.
BACA JUGA: Sepatu Louis Vuitton Rp129 Juta Itu Punya Bupati Tulungagung
Asep mengatakan bahwa KPK juga menduga Gatut Sunu Wibowo memakai uang hasil pemerasan untuk sejumlah kepentingan pribadinya.
“Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek, pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan KPK
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta sebelas orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




