- Apa kasus hukum yang menyeret Bupati Tulungagung hingga ditangkap KPK?
- Bagaimana kronologi penangkapan Bupati Tulungagung?
- Bagaimana duduk perkara korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung?
- Apa akar masalah dari berulangnya korupsi kepala daerah?
Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilancarkan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pada Jumat (10/4/2026), KPK menangkap 18 orang di Tulungagung, salah satunya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. KPK selanjutnya membawa Gatut dan 13 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus yang menyeret Bupati Tulungagung dalam OTT kali ini berkaitan dengan tindak pidana pemerasan.
”Pemerasan,” kata Asep saat dikonfirmasi perihal tindak pidana yang diduga dilakukan Bupati Tulungagung dan lainnya, Sabtu (11/4/2026).
KPK semula menangkap Dwi Yoga Ambal, ajudan Bupati Tulungagung, di pendopo Kabupaten Tulungagung, Jumat (10/4/2026). Saat ditangkap, Dwi baru saja menerima sejumlah uang dari staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
KPK selanjutnya menangkap 17 orang lain dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung. Sebanyak 18 orang yang ditangkap itu kemudian diperiksa di Markas Polres Tulungagung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di Mapolres Tulungagung, KPK lantas membawa 14 orang di antaranya ke Jakarta secara bertahap. Pada tahap pertama, tim KPK membawa Bupati Tulungagung ke Gedung KPK. Selanjutnya, pada tahap kedua, tim KPK membawa 12 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengetahui dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Pemkab Tulungagung. Terakhir, KPK membawa satu orang lain ke KPK.
Dari 14 orang yang dibawa ke KPK itu terdapat pula anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko, yang merupakan adik kandung Bupati Tulungagung.
Dengan penangkapan Bupati Tulungagung dan lainnya itu, KPK telah 10 kali menggelar OTT sepanjang 2026. Sebagian yang terjaring OTT adalah kepala daerah, sebagian lain merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dan hakim.
KPK akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Toga Ambal, sebagai tersangka pemerasan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026) malam, mengungkapkan, Gatut menyandera sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan ancaman pemecatan.
Para kepala OPD itu dipaksa menandatangani dua lembar surat, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) di atas meterai dengan tanggal yang masih dikosongkan. Selain itu, surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran. Surat itu dirancang untuk melepaskan bupati dari jerat hukum kalau ada temuan audit, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.
”Dokumen bermeterai ini digunakan sebagai sarana untuk menekan pejabat agar loyal. Kalau dirasa tidak loyal, tinggal dikasih tanggal pada hari itu, lalu dipublikasikan seolah-olah pejabat itu sendiri yang mundur dari ASN,” kata Asep.
Dengan ”surat sandera” tersebut, Gatut leluasa memeras para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Penyidik KPK menemukan sedikitnya 16 kepala OPD yang diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada Gatut. Total uang yang diminta mencapai Rp 5 miliar.
Para kepala OPD yang diperas terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi tagihan jatah bupati. Sebagian bahkan sampai berutang demi memenuhi permintaan Gatut. Dari total permintaan Rp 5 miliar, uang haram yang telah dikantongi Gatut diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
Penangkapan Bupati Tulungagung menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Gatut merupakan kepala daerah keenam yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi sepanjang Januari-Mei 2026. Selain pemerasan, modus korupsi yang dilancarkan kepala daerah itu adalah memanipulasi serta suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Malang, Prija Djatmika, mengungkapkan, salah satu yang menyebabkan terjadinya korupsi oleh kepala daerah adalah biaya politik yang tinggi. Biaya tinggi itu membuat sebagian pihak melakukan segala cara untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan.
Menurut Prija, sistem pemilihan kepala daerah dan pejabat daerah harus ditata ulang. Hal itu agar tidak ada lagi biaya politik yang tinggi serta tidak ada lagi jual beli jabatan.
Cara lain adalah dengan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset hasil korupsi. Prija menyatakan, pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dengan aturan itu, kekayaan yang tidak jelas atau keuntungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bisa disita melalui gugatan perdata oleh jaksa pengacara negara sehingga pelaku menjadi jera.





