jpnn.com - Aktivis sekaligus Sekjen SESMI (Serikat Sarjana Muslim Indonesia) Hendra Paletteri menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah profesional dan transparan dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Menurut Hendra, TNI hanya membutuhkan waktu kurang dari satu bulan untuk menuntaskan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer.
BACA JUGA: Yusril Sebut Usul Gibran soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibahas dengan MA
"Ini bentuk keterbukaan dan keprofesionalan TNI. Prosesnya cepat, terukur, dan tetap berada di jalur hukum yang benar," kata Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/4/20206).
Dia juga menyoroti adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai berupaya memengaruhi opini publik, mulai kelompok LSM hingga figur publik di media sosial. Namun demikian, Hendra menegaskan TNI tetap konsisten menjalankan proses hukum sesuai ketentuan.
BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Kejahatan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Oalah
"Meski banyak LSM, selebgram, hingga ahli-ahli dadakan yang terkesan mencoba mengaburkan dan mengintervensi arah penyelidikan, TNI tetap on the track menuntaskan kasus ini," tuturnya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada TNI sekaligus mengawal jalannya persidangan secara objektif. Hendra mengingatkan agar publik tidak mudah terhasut oleh narasi yang berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu, termasuk dari pihak asing.
"Percayakan pada TNI dan kawal prosesnya. Jangan terpengaruh pihak tertentu yang punya kepentingan asing. Kecepatan penanganan ini penting agar kasus tidak ditunggangi untuk tujuan tertentu di ruang publik, bahkan sampai memunculkan isu-isu seperti kekacauan atau impeachment," kata Hendra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
"Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pengadilan Militer, di mana prajurit aktif TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili melalui mekanisme peradilan militer.
Diketahui bahwa TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada 7 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung dan kini memasuki tahap lanjutan.
"Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan. Selanjutnya berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta," kata Aulia.
Dia menyebut pihak Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas secara formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka dari Denda BAIS TNI yang telah diserahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Aulia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Ini wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana oleh oknum prajurit, sekaligus menjaga kepercayaan publik," ucapnya.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




