JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan, Samin Tan.
Hal itu dilakukan agar Samin Tan tidak kabur ke luar negeri sepeti buronan kelas kakap kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC).
"Pasti kan terkait pengamanan (ketat) juga supaya dia nggak lari ke luar negeri, kayak Riza Chalid," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dikutip Minggu, 12 April 2026.
BACA JUGA:Ogah Sembrono Ungkap Keberadaan Riza Chalid, Kejagung: Nanti Dia Lari Lagi
Ada Penyelenggara Negara Ikut Terlibat dalam Kasus Samin TanKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menjerat Samin Tan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriyansyah, mengatakan bahwa setiap kasus korupsi hampir pasti terdapat peran penyelenggara negara.
"Pasti lah, nggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya," ujar Febrie, dikutip Minggu, 12 April 2026.
BACA JUGA:Sidang Eksaminasi UI: Intervensi Riza Chalid dalam Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum
Terkait calon tersangka baru dalam kasus Samin Tan, kata Febrie, semua pihak sedang diperiksa. Setidaknya terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Itu kan semua lagi diperiksa. Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak, gitu," jelasnya.
Samin Tan Jadi TersangkaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagau tersangka.
Samin Tan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, mengatakan pihaknya langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Pada saat ini, kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini," kata Syarief dikutip Senin, 30 Maret 2026.
BACA JUGA:Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi di Kasus Petral Setelah Setahun Lebih Buron!
Syarief menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi.
Syarief mengemukakan konstruksi hukum kasus tersebut. Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT tidak memenuhi permintaan denda yang sudah diumumkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH.
Syarief menjelaskan, PT AKT yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut diketahui telah dicabut sejak 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal hingga tahun 2025.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melawan hukum.
BACA JUGA:Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Keberadaan Riza Chalid Masih Gelap!
Penyidik menduga Samin Tan menjalankan praktik tersebut dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.
Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini sendiri, kata Syarief, masih dilakukan penghitungan negara.
Namun, sebelumnya PT Asmin Koalindo Tuhup dikenakan denda administrasi senilai Rp4.248.751.390.842.
“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," tutup Syarief.
Atas perbuatannya, jaksa penyidik menjerat penerima manfaat PT AKT itu dengan pasal 603 dan 604 KUHP baru.





