Grid.ID - Terungkap nasib tersangka kasus tewasnya siswa SMP di Sragen akibat berkelahi. Pelaku anak tetap mendapatkan hak untuk bersekolah dengan pendampingan.
Seorang siswa di sebuah SMP di Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial WAP (14), meninggal dunia usai berkelahi dengan teman sekelasnya, DTP (14) pada Selasa (7/4/2026) lalu. Korban tewas usai didorong hingga terjatuh di depan toilet sekolah dan kepalanya terbentur siku selokan.
Akibat peristiwa ini, DTP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan kematian. Bocah 14 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar.
Lantas bagaimana nasib tersangka kasus tewasnya siswa SMP di Sragen selanjutnya? Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DTP tidak ditahan.
Hal ini lantaran adanya jaminan dari orangtua tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Menurut Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, keputusan ini sudah sesuai dengan aturan dalam sistem peradilan anak.
"Kami tidak lakukan penahanan terhadap pelaku DTP sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dewiana, dikutip dari Tribun Solo.
Dewiana menegaskan bahwa orangtua DTP memberikan jaminan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Meski tak ditahan, proses hukum masih tetap berjalan.
Selama menjalani proses penyidikan, tersangka juga akan menjalani karantina dan pembinaan. Akan tetapi, lokasi karantina ini dirahasiakan demi keamanan tersangka.
"Selama proses penyidikan yang tidak bisa kami ekspos lokasi karantina sebagai bentuk rahasia penyidikan dan jaminan keselamatan anak," lanjutnya.
Tetap Sekolah
Selain itu, DTP juga tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah, meski pembelajaran dilakukan secara daring.
"Selama proses hukum berjalan, masih diberikan pembelajaran terhadap pelaku," kata Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, terkait nasib tersangka kasus tewasnya siswa SMP di Sragen.
Lebih lanjut, Sukisno juga menjelaskan bahwa proses pembelajaran yang diberikan kepada DTP juga dilakukan dengan pendampingan dari pihak kepolisian.
"Tetap mendapatkan pendidikan secara daring atau tidak langsung dengan pendampingan Polres dan Tim PPA, jadi dia (DTP) masih berstatus pelajar, hingga putusan hakim diketuk dan inkrah," jelasnya.
Kepala Disdikbud Sragen, Purwanti, menegaskan bahwa status tersangka yang masih di bawah umur membuatnya masih memiliki hak memperoleh pendidikan.
"Pasca penetapan tersangka terhadap DTP itu masih di bawah umur dan masih mengenyam pendidikan, nanti ada pembimbingan dan kita terus mengikuti proses yang harus dilalui," kata Purwanti.
Proses pembelajaran secara daring ini diberikan kepada pelaku anak agar tidak ketinggalan pelajaran selama proses hukum berlangsung.
"Saat ini masih dalam status pelajar dan nanti agar tidak ketinggalan, pembelajaran pendidikan pelaku dilakukan secara daring dan memastikan hak anak masih terpenuhi," tambahnya.
Kronologi Kejadian
Tewasnya siswa SMP di Sragen ini bermula dari saling ejek antara DTP dan WAP pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Akan tetapi diduga karena tersinggung, adu mulut berubah jadi adu fisik.
DTP diduga mendorong WAP hingga terjatuh.
"Awalnya saling bercanda, lalu pelaku mendorong korban hingga terjatuh," kata kepala Sekolah, Agung Jatmiko.
Saat terjatuh, kepala WAP terbentur siku selokan di depan kamar mandi. Peristiwa itu pun membuatnya hilang kesadaran.
Setelah itu, WAP dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun sayang, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian dibawa ke puskesmas dan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.
Hasil Autopsi Korban
Polisi ungkap hasil autopsi siswa SMP di Sragen yang tewas usai berkelahi dengan teman, WAP. Polisi memastikan adanya patah tulang di bagian dasar tengkorak korban.
Diduga, korban mati lemas akibat kekerasan tumpul pada kepala. Temuan ini sesuai dengan keadaan di lapangan, yakni terjadi kekerasan fisik dari pelaku anak terhadap korban.
"Hasilnya ditemukan kesesuaian keadaan di lapangan yaitu perbuatan materil berupa interaksi fisik pelaku anak terhadap korban dengan jejak luka pada kondisi mayat korban yaitu mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana.
Ditegaskan pula bahwa kekerasan dilakukan tersangka dengan tangan kosong tanpa alat apapun.
Ayah Korban Syok
Ayah WAP, Maryono, mengaku syok saat pertama kali mendapat kabar duka tewasnya sang anak dari saudaranya. Setibanya di Puskesmas, Maryono pun langsung ditemui oleh pihak sekolah dan diberi penjelasan.
Maryono sangat terpukul lantaran tak menyangka, anaknya meninggal begitu cepat. Padahal pagi harinya, dirinya masih bercengkerama dengan sang anak sebelum berangkat ke sekolah.
"Ya saya dipanggil kepala sekolah, dikasih penjelasan. Terus suruh lihat anak. Tapi kondisi anak sudah enggak ada (meninggal). Sebelumnya enggak bercerita apa-apa, cuma sekadar bercanda-bercanda," tuturnya lirih, dikutip dari Kompas.com.
Maryono juga mengaku tidak memiliki firasat apa pun sebelum anak kedua dari tiga bersaudara itu meninggal dunia. Remaja SMP itu juga dikenal tidak pernah neko-neko di mata keluarga. (*)
Artikel Asli



