Gaji Ke-13 ASN Masih Dibahas, Simak Bocoran dan Nominal per Golongan

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menanti kepastian keputusan terkait gaji ke-13. Di tengah adanya efisiensi akibat Konflik Timur Tengah, kabar terkait gaji ke-13 menjadi simpang siur.

Melansir laman Dealls, gaji ke-13 merupakan penambahan penghasilan yang menjadi Hak ASN termasuk PNS, TNI, Polri, para pejabat negara dan pensiunan. Gaji ini bisa dimanfaatkan sebagai dana darurat atau pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan sekolah anak, perlengkapan alat sekolah, dan kebutuhan anggota keluarga lainnya. Kapan gaji ke-13 cair? Berkaca pada tahun 2025, periode pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Proses tersebut bahkan tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Hal sama bisa saja terjadi tahun ini.

Baca Juga :

Gaji Pensiunan PNS Tertinggi 2026 Tembus Rp4,9 Juta, Ini Rinciannya
Dari sisi pemerintah pun belum memberikan banyak keterangan terkait gaji ke-13 ini. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan gaji ke-13 ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan. Rincian gaji ke-13 Berdasarkan dari PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri, meliputi:
  • Gaji pokok.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin).
Berbeda dengan komponen gaji ke-13 pensiunan turut diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2025 yang meliputi:
  • Pensiun pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tambahan penghasilan.
Taksiran besaran gaji ke-13 1. Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS memiliki variasinya dilihat dari faktor instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:

Ilustrasi Rupiah. Foto MI

Golongan I
  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
  • IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
  • IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
  • IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
  • IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
  • IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
  • IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

2. Gaji ke-13 pensiunan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
  • Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
  • Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
  • Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
  • Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Demikian rincian estimasi gaji ke-13 tahun 2026. Kehadiran tunjangan ini diharapkan dapat menopang kesejahteraan ASN dan mendorong pengelolaan keuangan yang lebih bijak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Resmi Tetapkan Gaji Ke-13 untuk PPPK Mulai 2026, Berapa Nominalnya?
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Aksi Unjuk Rasa Warga Ricuh, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Pramono: Sebagai Gubernur, Saya Tidak Ada Kompromi untuk Premanisme di Jakarta
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Ini Alasan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Pertamina butuh satu kemenangan agar lolos ke grand final Proliga
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.