jpnn.com, PALEMBANG - Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata berbahaya dalam patroli dini hari di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YB (48) wiraswasta dan NB (53) buruh.
BACA JUGA: Detik-detik Penjambret Membawa Sajam Melukai Wajah Perempuan Muda
Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan dan mencurigai gerak-gerik keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, YB kedapatan membawa empat bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang terdiri dari satu celurit, dua golok dengan ukuran berbeda dan satu pisau.
BACA JUGA: Sekda Sumsel Pastikan Layanan Samsat UPTB I Palembang Tetap Optimal di Tengah WFH
Sementara itu, dari tangan NB, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang disembunyikan dalam sarung, lengkap dengan satu magaziem dan tujuh butir peluru.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa potongan kabel dan alat yang diduga digunakan NB untuk melakukan pemotongan kabel jaringan.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesadaran Asuransi Kepada Masyarakat, Jasindo Bersinergi dengan Berbagai Perusahaan
Dugaan tindak pidana tersebut saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKPB Musa Jedi Permana menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli aktif yang terus digencarkan di wilayah rawan.
"Dalam satu patroli, kami mengamankan dua tersangka dengan temuan senjata tajam dan satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru. Ini langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan," ungkap Musa, Minggu (12/4).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
"Senjata api rakitan dengan tujuh peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami," tegas Sonny.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan keberhasilan ini menunjukkan kehadiran polisi dalam menjaga keamanan.
"Penyitaan senjata api ilegal sebelum digunakan dalam tindak kejahatan adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal," kata Nandang.
Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 306 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara NB dijerat Pasal 306 UU yang sama dengan kemungkinan penambahan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta dugaan tindak pidana lain.(mcr35/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati




