Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan tengah berjalan keluar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026). 

OTT tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Salah satu pihak yang terjaring OTT adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atau GSW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025-2030 tersebut.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung: Ancam ASN dengan Surat Mundur, Minta Setoran Rp5 M dari OPD

KPK Tetapkan Dua Tersangka 

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. 

Selain Bupati Tulungagung, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam. 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara GSW Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG, ADC (aide-de-camp, red) atau ajudan bupati," katanya, sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.

Asep mengatakan dua tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama atau 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Baca Juga: OTT KPK di Tulungagung: Pejabat Resah, Ajudan Bupati Diduga Tagih Uang Berkala

Pasal yang Jerat Tersangka

Asep menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang Bukti 

Asep menyebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti tersebut dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu, serta uang tunai. 

"Uang tunai senilai 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai 2,7 miliar yang telah diterima oleh GSW dari permintaannya yang 5 miliar," jelasnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • bupati tulungagung
  • gatut sunu wibowo
  • pemerasan bupati tulungagung
  • kpk
  • bupati tulungagung tersangka
  • bupati tulungagung ditangkap
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasmar 2 libatkan ahli dan buka komunikasi soal peluru nyasar
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Angin Puting Beliung Terjang Bekasi, Puluhan Pohon Tumbang dan Akses Jalan Lumpuh
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Easter di Garden of Little Wonders PIK Avenue Makin Seru
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Komisaris Bank QNB (BKSW) Ajukan Pengunduran Diri
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
ADHD Tak Hanya Hiperaktif: Kenali Gejala Tersembunyi yang Sering Tak Disadari
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.