JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026).
OTT tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Salah satu pihak yang terjaring OTT adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atau GSW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025-2030 tersebut.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung: Ancam ASN dengan Surat Mundur, Minta Setoran Rp5 M dari OPD
KPK Tetapkan Dua TersangkaKPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Selain Bupati Tulungagung, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara GSW Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG, ADC (aide-de-camp, red) atau ajudan bupati," katanya, sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.
Asep mengatakan dua tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama atau 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: OTT KPK di Tulungagung: Pejabat Resah, Ajudan Bupati Diduga Tagih Uang Berkala
Pasal yang Jerat TersangkaAsep menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asep menyebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti tersebut dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu, serta uang tunai.
"Uang tunai senilai 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai 2,7 miliar yang telah diterima oleh GSW dari permintaannya yang 5 miliar," jelasnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bupati tulungagung
- gatut sunu wibowo
- pemerasan bupati tulungagung
- kpk
- bupati tulungagung tersangka
- bupati tulungagung ditangkap





