Layanan SIM Keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda, yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lokasi-lokasi tersebut mencakup:
-
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ujung Menteng.
-
Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127 RT 01/06 Mangga Besar, Taman Sari.
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur RT 06/04, Pancoran.
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Layanan SIM keliling buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari Senin. Waktu yang ditentukan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM mereka di waktu yang fleksibel. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIMDalam menggunakan layanan SIM keliling, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pemohon. Ini penting untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan efisien.
Dokumen yang Diperlukan untuk PerpanjanganPemohon harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
-
SIM lama yang asli dan masih berlaku.
-
Bukti pemeriksaan kesehatan, yang menunjukkan bahwa pemohon dalam kondisi sehat untuk mengemudikan kendaraan.
-
Bukti tes psikologi yang dapat diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.
Biaya untuk perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling ini juga telah ditentukan. Untuk perpanjangan, biaya administrasi yang harus dibayarkan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain biaya yang disebutkan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yang berkaitan dengan tes kesehatan dan psikologi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pengemudi memenuhi syarat kesehatan saat berkendara.
Baca Juga:Layanan Bayar Pajak Kendaraan Di Jadetabek Senin Ini: Lokasi Dan Waktu
Tak semua jenis SIM dapat diperpanjang melalui layanan ini. Ada ketentuan khusus yang perlu diikuti oleh para pemohon.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Ini artinya, pemegang SIM D dan jenis lainnya tidak dapat menggunakan layanan ini untuk memperpanjang izin mengemudi mereka.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, bahkan hanya satu hari, pemohon diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian. Ini berarti pemohon tidak dapat lagi memperpanjang SIM tersebut dan harus melalui proses pembuatan SIM baru.
Layanan psikologi dan kesehatan merupakan bagian integral dari proses perpanjangan SIM. Calon pemohon diharuskan untuk menjalani tes ini sebagai syarat administrasi. Tes kesehatan menunjukan bahwa pemohon dalam keadaan sehat, sedangkan tes psikologi menilai kemampuan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.
Biaya Perpanjangan SIMPenetapan biaya perpanjangan SIM diatur oleh pemerintah. Berikut adalah rincian biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.
-
Untuk melakukan perpanjangan SIM A, pemohon harus membayar Rp80.000.
-
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp75.000.
Biaya ini mencakup semua layanan yang diberikan dalam proses perpanjangan.
Selain biaya dasar, calon pemohon juga mungkin akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan layanan yang mereka ambil. Misalnya, biaya untuk menjalani tes kesehatan dan tes psikologi yang mungkin bervariasi tergantung pada penyedia layanan kesehatan.
Baca Juga:Kemendiktisaintek Buka Lowongan PKL Batch 2026, Berikut Syarat Pendaftarannya





