jpnn.com - TANJUNGPINANG – Seluruh gubernur di Indonesia berencana akan mengajukan usulan kepada pemerintah pusat terkait nasib PPPK.
Diketahui, sejumlah pemda terdampak ketentuan di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
BACA JUGA: Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak di Kalangan PPPK dan Honorer
Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan pada 2027, yang berdampak pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) termasuk pemda yang terkena dampak UU HKPD.
BACA JUGA: Kartu Guru Sejahtera Bukan untuk PNS & PPPK, Sebegini Jumlah Penerimanya
Karena itu, Pemprov Kepri berharap gaji PPPK di daerah itu diambil alih pemerintah pusat, menyusul akan diberlakukannya kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen pada awal 2027.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan belanja pegawai Pemprov Kepri untuk PNS dan PPPK saat ini sudah mendekati angka 40 persen, atau di atas ambang batas maksimal 30 persen dari total APBD.
BACA JUGA: Seleksi CASN 2026: 20% Formasi PPPK, Apakah Jatah P3K Paruh Waktu?
"Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)," kata Ansar di Tanjungpinang, Minggu (12/4).
Menurut Ansar pembatasan belanja pegawai tersebut berlaku secara nasional mulai tahun depan, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian struktur APBD 2027, termasuk belanja pegawai yang membengkak.
Salah satu solusinya, kata Ansar, ialah mengusulkan gaji PPPK agar ditanggung pemerintah pusat.
Menurutnya, jika gaji PPPK ditanggung pusat, maka dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah, apalagi sejak adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).
Ansar mengatakan, sejumlah gubernur di Indonesia juga berencana mengusulkan hal serupa ke pusat. Namun, tetap perlu menyesuaikan dengan kekuatan APBN.
"Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kita (Pemprov Kepri) ikut mengusulkan ke pusat," ucap Ansar.
Ansar mengatakan, Pemprov Kepri juga berupaya keras tetap mempertahankan PPPK di tengah isu pemutusan hubungan kerja atau PHK PPPK secara nasional dampak pembatasan maupun efisiensi anggaran belanja daerah.
Ia pun memastikan hak-hak PPPK Pemprov Kepri sudah dianggarkan pada APBD 2026, bahkan mereka turut mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS, meskipun secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK. Kita (Pemprov Kepri) yakin, pemerintah pusat pasti punya diskresi terhadap belanja pegawai di daerah," demikian Ansar.
Berdasarkan data tahun 2025, total jumlah ASN di lingkup Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, terdiri dari PPPK dan PNS. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: PPPK & Honorer Satpol PP Desak Pengangkatan CPNS, Sebegini Jumlahnya, Ada Jatah P3K Paruh Waktu?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




