Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Ajukan Eksepsi

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews – Jakarta

Tiga Prajurit TNI Persoalkan Dakwaan Pembunuhan Berencana dalam Sidang di Jakarta

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap seorang pimpinan cabang perbankan berinisial MIP (37), Senin 13 April 2026. 

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasihat hukum ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, hadir secara langsung di Ruang Sidang Garuda untuk memberikan tanggapan formal terhadap dakwaan yang sebelumnya disusun oleh Oditur Militer.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengonfirmasi bahwa eksepsi ini merupakan hak konstitusional terdakwa untuk menguji keabsahan materiil maupun formil dari surat dakwaan.

"Pagi ini adalah agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Oditur Militer," ujar Mayor Arin Fauzam. 

Melalui keberatan tersebut, tim hukum terdakwa dapat menyoroti potensi kekeliruan dalam uraian peristiwa, status subjek hukum (error in persona), hingga kompetensi pengadilan dalam memeriksa perkara. 

Tahap ini krusial untuk menentukan apakah proses hukum dapat dilanjutkan ke fase pembuktian atau harus dinyatakan batal demi hukum.

Konstruksi Dakwaan Berlapis 

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada 6 April 2026, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menerapkan konstruksi dakwaan gabungan guna memastikan tidak ada celah hukum bagi para pelaku.

Dakwaan primer yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian), serta Pasal 333 ayat 3 terkait perampasan kemerdekaan.

"Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," tegas Kolonel Chk Andri Wijaya dalam keterangan pers sebelumnya.

Pihak Oditur juga menyertakan Pasal 181 KUHP secara kumulatif terkait tindakan penyembunyikan jenazah korban.

Komitmen Transparansi Peradilan 

Kasus yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini terus mendapatkan pengawalan ketat dari publik. 

Mengingat profil korban sebagai pejabat perbankan dan keterlibatan oknum prajurit, otoritas pengadilan menjamin bahwa proses hukum akan berjalan dengan integritas tinggi.

Mayor Arin Fauzam menegaskan bahwa pihak pengadilan menjamin jalannya persidangan yang profesional, independen, dan akuntabel. 

Majelis hakim akan mengambil waktu untuk mempertimbangkan poin-poin keberatan terdakwa sebelum mengeluarkan putusan sela dalam waktu dekat. Jika eksepsi ditolak, persidangan akan segera memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Paparkan Data Kemiskinan Papua di Rapat DPR: 4 Provinsi Membaik
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
928 Kasus Narkoba di Jabar Dibongkar: Ribuan Tramadol Disita, 1.154 Tersangka
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi V Apresiasi Kecelakaan Mudik 2026 Turun 5,3 Persen: Koordinasi Makin Baik
• 1 menit lalukumparan.com
thumb
Sosok Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal yang Beroperasi Senyap Selama 20 Tahun
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Presiden Prabowo Tiba di Moskow Perkuat Kemitraan Strategis
• 21 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.