Polisi menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon berinisial MA (45) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka diketahui memakai narkoba sejak 2004.
Awalnya, MA memakai narkoba jenis ekstasi sebelum akhirnya mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu. ASN yang berdinas di Satpol PP ini kemudian jadi pengedar beberapa tahun kemudian.
"Tersangka MA aktif mengonsumsi narkoba sejak 2004, mulai dari ekstasi sampai sabu," kata Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga, Senin (13/4/2026).
Aksi MA sebagai pengedar terhenti pada Rabu (8/4) sekitar pukul 02.00 WIB di Citangkil, Cilegon. Polisi menyebut tersangka ditangkap seorang diri di pinggir jalan.
Sabu-sabu yang diedarkan pelaku didapat dari seorang pelaku berinisial B yang kini berstatus DPO.
"Tersangka mendapat barang bukti berasal dari B masuk dalam DPO yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Cilegon," ujarnya.
Polisi menyebut motif perdagangan sabu-sabu yang dilakukan MA dengan cara memecah barang dari pelaku B kemudian menaruhnya di lokasi tertentu.
"Tersangka MA berperan sebagai pengedar dan memecah untuk ditaruh di beberapa lokasi dan kemudian difoto dan fotonya dikirim pemesan," katanya.
(idn/idn)





