Wacana tersebut muncul sebagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji sekaligus menuntaskan persoalan antrean yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Di sejumlah daerah, waktu tunggu keberangkatan haji bahkan bisa mencapai lebih dari 40 tahun
Meskipun wacana tersebut dapat menjadi salah satu solusi, namun publik menaruh kekhawatiran terhadap potensi adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak internal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Azhar Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus menyelesaikan antrean haji terlebih dahulu, sembari membersihkan praktik yang berpotensi merugikan negara.
"Wacana ini adalah upaya untuk menyelesaikan masalah antrean, artinya fokus untuk habiskan dulu sampai tak ada lagi antrean dan membenahi tata kelola keuangan haji yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)" tutur Dahnil, dikutip Senin (13/4).
Baca Juga: BSI Catat Tabungan Haji Rp15,47 Triliun per Februari 2026, Tumbuh 10,98%
"Potensi moral hazard dan praktik manipulasi itu yang pada saat ini terus dibersihkan Kemenhaj," lanjutnya.
Ia menembahkan, Kemenhaj tetap memprioritaskan calon jemaah yang telah masuk daftar tunggu. "Prioritasnya duluan untuk yang sudah ngantre. Yang sudah antre tetap yang pertama dan utama," kata Dahnil.





