Polisi menyebut ASN Cilegon berinisial MA (45) yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba berstatus sebagai pengedar. Sabu-sabu itu diedarkan di luar lingkungan kerjanya.
Peredaran sabu yang dilakukan MA terungkap setelah ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cilegon. Hasil pemeriksaan, MA mengaku pelanggannya bukan dari kalangan sesama ASN di Pemkot Cilegon.
"Hasil dari pemeriksaan tersangka MA maupun dari penelusuran alat bukti bahwa tersangka MA ini mengedarkan bukan di dalam lingkungan kerjanya, tapi di luar, bukan di tempat dia bekerja," kata Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga, Senin (13/4/2026).
Masih dari keterangan tersangka, polisi menyebut MA sudah jadi pengguna aktif narkoba sejak 2004 lalu, beberapa tahun kemudian, MA beralih status menjadi pengedar.
"Tersangka MA berperan sebagai pengedar dan memecah untuk ditaruh di beberapa lokasi dan kemudian difoto dan fotonya dikirim ke pembeli," ujarnya.
ASN yang berdinas di Satpol PP Cilegon itu, kata polisi mendapat barang dari seorang pelaku berinisial B yang kini berstatus DPO.
"Tersangka mendapat barang bukti berasal dari B masuk dalam DPO yang dilakukan oleh Satnarkoba," ujarnya.
(yld/yld)





