Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan mulai 6 April 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan, kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Selain itu, kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tidak resmi Rp 700 ribu karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh Dedi Mulyadi.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," kata Dedi Mulyadi.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu untuk berpartisipasi mewujudkan Jabar Istimewa.
(ega/ega)





