HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kabar mengenai pencairan Gaji Ke-13 tahun 2026 bagi para PNS tengah menjadi buah bibir. Di tengah harapan muncul isu liar yang menyebutkan adanya potensi pemotongan sebesar 25 persen. Kabar ini sontak membuat para PNS, TNI, hingga Polri merasa resah.
Isu efisiensi ini mencuat seiring dengan kondisi ekonomi global yang fluktuatif serta lonjakan harga minyak dunia yang memberikan tekanan berat pada belanja negara, khususnya subsidi energi. Pemerintah pun dikabarkan tengah menimbang berbagai opsi untuk menjaga stabilitas fiskal nasional.
Respons Menkeu Purbaya
Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara. Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran angka pemotongan 25 persen yang beredar luas di publik, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui rencana spesifik tersebut.
“Saya enggak tahu itu,” ujar Purbaya singkat saat ditemui di Jakarta terkait isu pemotongan Gaji Ke-13.
Meski demikian, Menkeu tidak menampik bahwa pemerintah memang sedang melakukan kajian mendalam terkait skema belanja pegawai di tahun ini. Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final yang bisa diumumkan ke publik.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” tambahnya, seraya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kajian resmi dari pemerintah yang menyesuaikan dengan gejolak ekonomi global.
Jadwal Pencairan Tetap Juni 2026
Di tengah ketidakpastian mengenai nominal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sedikit titik terang. Ia memastikan bahwa program Gaji Ke-13 tetap masuk dalam agenda belanja pemerintah dan dijadwalkan cair pada pertengahan tahun ini.
“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni,” tegas Airlangga pada Selasa (3/3/2026).
Kepastian jadwal ini tentu menjadi kabar baik bagi para orang tua dari kalangan ASN, mengingat Gaji Ke-13 biasanya digunakan untuk membantu biaya pendidikan menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan payung hukum terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, rincian penerima Gaji Ke-13 masih mencakup spektrum luas abdi negara, di antaranya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit TNI dan Anggota Polri.
Pejabat Negara.
Meskipun jadwal pencairan tampaknya sudah aman di bulan Juni, para ASN kini tetap menanti dengan cemas apakah nominal yang akan masuk ke rekening mereka tetap utuh 100 persen atau harus terdampak kebijakan efisiensi yang tengah digodok oleh tim bendahara negara. (*)





