Polisi menangkap dua pria berinisial RF dan AM diduga terkait peredaran obat keras di Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa 125 butir hexymer, 114 tramadol, dan 9 butir dexamethason disita.
"Betul, kasusnya sudah dilimpah ke Satnarkoba Polres Bogor," kata Kapolsek Tanjungsari Iptu Eka Sakti ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (13/4/2026).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari Ipda Wantono mengatakan kedua pelaku ditangkap ketika sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya pada Minggu (12/4) sore. Pelaku yang ditangkap merupakan pengedar dan pemilik atau pemasok obat keras.
"Ditangkapnya di depan kontrakan, di pinggir jalan di Desa Tanjungsari, kemarin. Mereka sedang berdiri depan kontrakan, tapi bukan kontrakan dia, mungkin dia janjian sama pembelinya di situ," kata Wantono dihubungi terpisah.
Tersangka RF merupakan pengedar dan AM merupakan pemilik barang. Selain obat keras, barang bukti yang disita adalah uang Rp 1.345.000.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti. Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang resah dengan peredaran ilegal obat jenis tramadol dan lainnya.
"Jadi ada aduan warga terkait dugaan peredaran obat terlarang, kita tindaklanjuti sampai pelaku kita amankan," kata Wantono.
(sol/idn)





