Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar tempat produksi dan peredaraan sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tanpa izin Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi Nomor:LI/27/III/RES.4.3/2025/Dittipidnarkoba.
Advertisement
"Pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya gudang atau tempat produksi kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM di perumahan Casa Samala Pentas Blok K2, Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Dia melanjutkan, pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan penindakan di lokasi tersebut serta menemukan tiga orang laki-laki, yaitu Rian Herdiyansyah yang mengaku sebagai pemilik usaha, Muhamad Reyhan karyawan dan Fajar andriyani kurir angkut.
"Setelah itu Tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut menemukan berbagai macam bahan racik kosmetik dan kosmetik siap edar tanpa ijin edar BPOM," terang Eko.




