Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus penipuan daring, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual (sextortion).
Penguatan koordinasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga untuk menyederhanakan alur kerja serta mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi.
“Kami melihat lonjakan kasus penipuan digital, termasuk sextortion dan judi online. Melalui kerja sama ini, kami berharap penanganannya bisa lebih efektif dan menekan angka kasus dalam satu tahun ke depan,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, perubahan utama terletak pada penyederhanaan alur koordinasi. Jika sebelumnya proses penanganan membutuhkan mekanisme surat-menyurat antar lembaga, kini akan digantikan dengan sistem terintegrasi agar laporan dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Selain itu, pemerintah juga akan menyatukan kanal pengaduan masyarakat. Nomor layanan seperti 110 dan 112 direncanakan terintegrasi dalam satu command center sehingga laporan dapat masuk melalui satu pintu.
“Kami ingin sistem pelaporan lebih efisien, sehingga masyarakat bisa menyampaikan aduan dengan cepat dan langsung ditangani,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo, menilai kerja sama ini akan memperkuat respons di lapangan dalam menghadapi maraknya kejahatan siber.
dok. Komdigi“Berbagai bentuk penipuan online dan scam harus ditangani secara lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat,”kata Listyo.
Ia menambahkan, kolaborasi ini juga mencakup edukasi kepada masyarakat, penguatan keamanan Pusat Data Nasional, serta penyusunan mekanisme bersama dalam menangani tindak pidana siber agar tidak terkendala aspek teknis.
Melalui integrasi ini, pemerintah menargetkan proses penanganan kejahatan digital menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, sekaligus menekan potensi kerugian yang dialami masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews





