Pantau - Polri menyiapkan transformasi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) menjadi Universitas Kepolisian guna mengembangkan ilmu kepolisian dan meningkatkan profesionalisme personel.
Rencana tersebut disampaikan oleh Chryshnanda Dwilaksana usai kegiatan Seminar Sekolah Mahasiswa S1 STIK Angkatan 83 di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Pengembangan Ilmu Kepolisian Jadi KunciChryshnanda menegaskan bahwa pengembangan ilmu kepolisian merupakan keharusan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme di tubuh kepolisian.
Ia menyampaikan, "Profesionalismenya bagi polisi di dalam pemolisiannya adalah dengan mentransformasi, mengkaji, dan mengembangkan ilmu kepolisian."
Menurutnya, perkembangan ilmu kepolisian dan praktik pemolisian berlangsung sangat cepat mengikuti perkembangan zaman sehingga pola pembelajaran dan pendidikan harus ikut beradaptasi.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pembaruan metode pembelajaran, institusi kepolisian berisiko tertinggal dan tidak mampu bersikap proaktif dalam menyelesaikan masalah.
Ia menyatakan, "Kalau tidak ada pengembangan cara pembelajaran atau pendidikannya yang tertinggal, atau boleh dikatakan tidak proaktif dan problem solving, maka kita akan juga tertinggal."
Proses Menuju Universitas KepolisianChryshnanda menilai polisi merupakan refleksi peradaban bangsa sehingga perlu transformasi ilmu kepolisian agar mampu memberikan pelayanan berkualitas prima.
Ia menambahkan bahwa pengembangan tersebut bertujuan agar polisi mampu menjadi penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan.
Sementara itu, Ketua STIK Lemdiklat Polri Eko Rudi Sudarto mengungkapkan bahwa proses pendirian Universitas Kepolisian masih berjalan.
Ia menyebutkan bahwa pada 2023 telah ada pernyataan dari Kemendikti terkait operasional Universitas Kepolisian atau Unipol.
Ia menjelaskan, "Kami sedang berproses untuk mendapatkan izin prakarsa dari Kemendikti maupun dari Menpan RB, kemudian setelah itu akan ada Perpres dari Presiden."
Setelah izin prakarsa diperoleh, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum operasional Universitas Kepolisian.




