Pelecehan Seksual di Grup Percakapan Daring Mahasiswa, Alarm Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kompas.id
23 jam lalu
Cover Berita

Kekerasan seksual di perguruan tinggi yang melibatkan sivitas akademika terus muncul ke permukaan sehingga perlu akselerasi pencegahan dan penanganannya. Dari relasi kuasa dosen ke mahasiswa hingga terjadi di kalangan mahasiswa, dari fisik maupun verbal secara luring dan daring.

Kampus nomor satu di Indonesia, Universitas Indonesia (UI), pun tak lepas dari kabar miring terkait masalah kekerasan seksual. Diungkapkan, ada grup percakapan yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum UI yang berbincang menjurus pada pelecehan perempuan. Potongan bukti percakapan muncul di media sosial hingga jadi perbincangan warganet.

Baca JugaKekerasan Seksual Menghantui Dunia Pendidikan Tanah Air

Unggahan atas nama Dekan Fakultas Hukum UI di akun resmi @fakultashukumui menjelaskan, pada Minggu (12/4/2026), Fakultas Hukum UI menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana  terkait aktivita sebagian mahasiswa.

Laporan ke Fakultas Hukum UI tersebut terkait dengan tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas serta mengindikasikan unsur kekerasan seksual.

Pelanggaran serius

Melalui pernyataan pers UI, Senin (13/4/2026), Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro  mengatakan UI menyikapi secara serius laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI, sebagaimana berkembang di ruang publik.

“UI menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Erwin.

Saat ini proses penanganan berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Sejalan dengan proses tersebut, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif sejumlah mahasiswa sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.

Menurut Erwin, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Selain itu tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Pihak Universitas Indonesia, lanjut Erwin, memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Selain itu pihak UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

“Atas kasus ini, UI menegaskan komitmen memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban. Hal ini bertujuan memastikan lingkungan kampus aman dan berkeadilan,” papar Erwin.

Baca JugaKekerasan di Satuan Pendidikan Hambat Kualitas Belajar

Kasus dugaan kekerasan seksual di kalangan mahasiswa juga mencuat di kampus Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Jawa Tengah Arnendo (20), mahasiswa jurusan Antropologi Undip diduga melecehkan mahasiswa secara seksual di kampus berujung pengeroyokan dirinya oleh puluhan mahasiswa lain pada tahun 2025.

Namun hingga saat ini, kasus pengeroyokan maupun penuntasan laporan dugaan kekerasan seksual pada sejumlah mahasiswi di Universitas Diponegoro belum ada keputusan.

Menyadari seriusnya kasus kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meluncurkan panduan pengisian instrumen Survei Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) tahun 2026. Survei terdiri dari tiga instrumen, yakni survei satuan tugas PPKPT, pimpinan perguruan tinggi, dan sivitas akademika.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Beny Bandanadjaja menjelaskan, survei PPKPT bertujuan merekognisi kesiapan tiap kampus mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Pelaksanaan survei tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024. Hasilnya akan ditindaklanjuti dengan peningkatan kapasitas Satgas PPKTP di setiap kampus.

”Dari pemetaan ini, kita akan rumuskan langkah paling efektif untuk mengakhiri semua bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Kita harus punya semangat yang sama yakni menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan inklusif,” kata Beny.

Ketua Divisi Pendidikan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Devi Rahayu mengatakan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tak hanya berbicara mengenai keberadaan Satgas PPKPT, tetapi juga bagaimana semua ekosistem kampus berkomitmen menciptakan ruang aman.

”Kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga layanan masyarakat sipil merupakan kunci dalam memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan efektif,” ujarnya menegaskan.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR dorong kolaborasi pusat-daerah kembangkan "urban tourism"
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Eksklusif! Miljan Radovic Buka-Bukaan Insiden Percobaan Pemukulan yang Dialami saat Melatih Persib pada 2019
• 2 jam lalubola.com
thumb
[FULL] Respons Komisi I DPR & Pakar Strategi PPAU soal Isu Kemhan Beri Izin Lintas Udara Militer AS
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Minyak Mentah Turun Tipis Jadi USD 90 per Barel
• 11 menit lalukumparan.com
thumb
FAO Peringatkan Bencana Pangan Global Imbas Gangguan Selat Hormuz
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.