REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga memastikan pemerintah telah menyiapkan pos anggaran khusus dalam APBN untuk mendukung program prioritas tersebut.
“Ya, nanti kita monitor karena pembiayaan itu akan ada anggaran dari APBN,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga
Penerima Bantuan PKH Bisa Dapat Pemasukan Tambahan dari Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasannya
OJK Arahkan Bank untuk Dukung MBG dan Kopdes Merah Putih, Ini Respons Purbaya
Bos Agrinas Pangan Ungkap Strategi Impor Pikap Kopdes Merah Putih, Ini Asal Negaranya
Terkait skema pembiayaan, Airlangga menjelaskan terdapat perubahan kebijakan dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan dilakukan baik dari sisi pembiayaan maupun kegiatan, dengan tujuan utama mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa.
“Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” katanya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). - (Republika/Prayogi)
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pembiayaan KDMP. Aturan ini memungkinkan pemerintah membiayai kebutuhan pembangunan fisik gerai hingga kelengkapan koperasi lainnya melalui APBN.
Dalam beleid terbaru, pemerintah dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Pembiayaan diberikan dengan batas maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDMP, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun.
Selain itu, aturan PMK tersebut juga mengatur tenor pembiayaan koperasi selama 72 bulan, dengan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan hingga maksimal 12 bulan.
“Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan dilakukan dengan ketentuan: pertama, setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH (Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil). Kedua, sekaligus atas angsuran tahunan berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana desa,” sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut.
Dengan skema tersebut, kewajiban pembayaran cicilan koperasi pada praktiknya akan ditopang oleh mekanisme transfer ke daerah (TKD), baik melalui dana alokasi umum/dana bagi hasil maupun dana desa sehingga meringankan beban pengelola koperasi di tingkat lokal.