Indonesia mengecam Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina, dan menyerukan intervensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kementerian Luar Negeri menyatakan kebijakan tersebut merusak rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Lalu, apa kabar hukuman mati di dalam negeri?
Di Israel, undang-undang memungkinkan hukuman mati dijatuhkan kepada warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan dengan motif yang diklasifikasikan sebagai terorisme, termasuk melalui pengadilan militer di Tepi Barat, wilayah Palestina yang telah diduduki Israel sejak 1967. Dalam ketentuan itu, hukuman mati bisa dijatuhkan tanpa persetujuan bulat hakim, tanpa jalur pengampunan, dan eksekusi dilakukan dengan cara digantung dalam tempo maksimal 90 hari setelah vonis dijatuhkan. Kebijakan ini dilihat sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan bagi warga sipil di bawah pendudukan, yang menjadi inti Konvensi Jenewa IV.
Sikap Indonesia sejalan dengan kritik luas terhadap hukuman mati yang diperdebatkan secara akademis dan normatif selama puluhan tahun. Hukuman mati dipandang sebagai simbol kekuasaan negara atas hak hidup individu, bukan sekadar alat penegakan hukum. Survei terhadap kriminolog dunia menunjukkan tidak ada efek pencegahan signifikan dibandingkan penjara seumur hidup (Death Penalty Information Center, 2025). Di konteks Israel, penerapannya terhadap tahanan Palestina—via pengadilan militer—menambah dimensi diskriminatif, membedakan status hukum antara warga Israel dan Palestina di bawah pendudukan.
Konvensi Jenewa IV, bagian hukum humaniter internasional, melindungi warga sipil di wilayah pendudukan, termasuk hak atas pengadilan adil dan perlakuan manusiawi. Pasal-pasalnya menjamin peradilan non-diskriminatif tanpa hukuman mati kecuali via prosedur hukum yang benar. Penerapan hukuman mati khusus bagi kelompok tertentu di pengadilan militer melanggar prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hukum.
Di sisi lain, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)—perjanjian HAM inti yang juga diratifikasi Indonesia—menegaskan bahwa hak atas hidup harus dijamin dan bahwa hukuman mati hanya dapat diterapkan dalam kasus–kasus paling berat, dengan prosedur yang benar-benar adil, serta mendorong arah penghapusan hukuman mati. Kritik Indonesia terhadap Israel, yang menyebut undang-undang tersebut melanggar Konvensi Jenewa IV dan ICCPR, sejalan dengan prinsip normatif yang sama: negara tidak boleh menggunakan hukuman mati sebagai instrumen politik atau represi massal terhadap kelompok tertentu.
Namun, di tengah sorotan keras terhadap Israel, Indonesia sendiri masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional. Meskipun tidak melakukan eksekusi sejak 2016, vonis hukuman mati terus dijatuhkan setiap tahun, terutama dalam kasus narkotika dan pembunuhan berencana. Lonjakan vonis mati pada 2024 dan 2025, termasuk dalam kasus-kasus “luar biasa”, menegaskan dominasi logika kebijakan hukuman ekstrem di pengadilan domestik dan menggarisbawahi ketegangan antara retorika HAM di forum internasional dengan praktik hukuman mati di dalam negeri.
Dari sisi publik, terjadi dikotomi tajam atas sikap terhadap hukuman mati. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai simbol keadilan dan “balas dendam” yang dilegitimasi negara, sementara kelompok pegiat HAM, lembaga keagamaan, akademisi, dan kalangan muda kritis cenderung menolaknya sebagai warisan rezim otoriter yang tidak sejalan dengan visi hukum pidana berbasis perlindungan hak asasi. Opini ini tercermin dalam berbagai kampanye sosial, petisi, dan desakan kepada parlemen untuk mencabut pasal hukuman mati, terutama dalam Undang-Undang Narkotika.
Dalam tradisi filsafat hukum modern, banyak pemikir menilai bahwa hukuman mati lebih mencerminkan moralitas politik dan retorika kekerasan negara daripada penegakan keadilan yang proporsional, sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah kriminolog dan filsuf yang menolak narasi “harsh punishment guarantees safety”.
Jika demikian arah normatifnya, maka tekad Indonesia menyerukan intervensi PBB terhadap kebijakan Israel bisa menjadi momentum memperkuat diskursus abolisi hukuman mati di dalam negeri. Kritik terhadap Israel—yang merusak rasa keadilan dan kemanusiaan—seharusnya memicu introspeksi nasional atas hukuman mati sendiri. Langkah ini melengkapi komitmen HAM global dengan kebijakan domestik yang konsisten, mendorong alternatif seperti perbaikan sistem pemasyarakatan, pembinaan narapidana, dan penguatan restorative justice sebagai respons kejahatan yang lebih manusiawi.
Dengan menggeser fokus dari hukuman mati ke perbaikan proses peradilan dan pembinaan, Indonesia dapat menunjukkan bahwa komitmen pada kemanusiaan bukan hanya retorika global, tetapi wujud nyata dari kebijakan hukum pidana yang lebih bijak dan beradab.





