Polda Metro Jaya mengungkap daftar pelaku yang ditangkap terkait penggerebekan pabrik narkoba di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pabrik itu memproduksi narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ada dua pelaku yang ditangkap. Satu di antaranya anggota polisi berinisial P. Sementara pelaku lainnya adalah D.
"Iya benar [P anggota polisi]. Yang diamankan 2 orang, untuk oknum [polisi] masih didalami keterlibatannya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4).
"Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," sambungnya.
Budi mengatakan P mengaku sebagai kurir yang bekerja untuk D. "Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota," tambahnya.
Polisi lalu menuju Semarang untuk melakukan pengejaran. Kemudian pada Kamis (9/4), polisi menangkap D di kediamannya. Ketika menangkap D, polisi menemukan gudang yang disulap menjadi pabrik produksi obat terlarang tersebut.
"Menemukan sebuah gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika," sebut Budi.
Kini polisi tengah mengejar delapan orang lainnya yang terlibat kasus tersebut. "DPO ada 8 orang dan masih diburu petugas," ujar Budi.
Adapun para tersangka yang saat ini telah ditangkap disangkakan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





