JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dihadirkan dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa. Meski para pelaku sudah meminta maaf, pihak kampus dituntut menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka agar kejadian serupa tak terulang.
Dalam forum yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4) dini hari itu, sebanyak 16 pelaku dihadirkan di hadapan ratusan mahasiswa serta perwakilan pihak kampus. Kehadiran para pelaku itu pun menyulut emosi para mahasiswa lain. Sorakan yang menghujat dan mengecam tindakan para pelaku terdengar dalam forum itu.
Para pelaku tersebut lalu diminta berdiri berjejer di podium menghadap ratusan mahasiswa. Dalam forum itu, beberapa pelaku menyampaikan permohonan maaf. "Saya mohon maaf dan saya yakin saya sangat menyesal atas perbuatan itu dan akan menjadi pelajaran untuk ke depannya," kata salah satu pelaku.
Kasus ini terkuak setelah beredarnya tangkapan layar grup aplikasi pesan yang berisikan percakapan mesum yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 2023.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, para pelaku itu dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium FH UI. Forum tersebut digelar bagi para korban untuk menuntut permohonan maaf dari para pelaku.
"Namun, permintaan maaf saja tidak cukup, perlu ada sanksi yang lebih tegas. Bahkan tidak menutup kemungkinan (sanksi) drop out (dikeluarkan dari kampus)," ujar Dimas saat dihubungi, Selasa (14/4).
Selain sanksi tegas terhadap para pelaku, BEM FH UI berharap ada proses pendampingan dan pemulihan terhadap para korban. Hal lain yang harus dilakukan adalah penguatan budaya komunitas dalam pencegahan penanganan kekerasan seksual.
Saat ditanya mengenai jumlah korban pelecehan seksual itu, Dimas mengaku belum memiliki data pasti. Namun, dia menyebut, korban peristiwa itu bukan hanya dari mahasiswa, tetapi ada juga dosen yang menjadi korban.
Setelah forum itu digelar, Dimas menyatakan, BEM FH UI siap mengakomodir tuntutan para korban. Terkait kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana, dia menyebut, pihaknya siap mendukung semua keputusan yang diambil korban.
"Pastinya kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban dan akan selalu mengedepankan perspektif korban," ujarnya.
Menurut Dimas, BEM FH UI sebenarnya telah menerbitkan Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Melalui peraturan itu, BEM FH UI maupun Badan Semi Otonom (BSO) FH UI wajib melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual dalam tahap rekrutmen.
"Menyadari adanya peristiwa ini, kami berkomitmen untuk mengevaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini dalam bentuk edukasi melalui program kerja maupun dalam mekanisme perekrutan," ungkap Dimas.
Sementara itu, melalui keterangan resmi pada Minggu (12/4/2026), Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang menyatakan mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika.
Dia menyebut, FH UI sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat dan menyeluruh terkait kejadian itu. Proses tersebut dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Namun, permintaan maaf saja tidak cukup, perlu ada sanksi yang lebih tegas. Bahkan tidak menutup kemungkinan (sanksi) drop out (dikeluarkan dari kampus)
Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, FH UI akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. FH UI juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
FH UI pun menyatakan, keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan juga tersedia bagi pihak yang membutuhkan.





