JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dihadirkan dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa. Meski para pelaku sudah meminta maaf, pihak kampus dituntut menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka agar kejadian serupa tak terulang.
Dalam forum yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari itu, 16 pelaku dihadirkan di hadapan ratusan mahasiswa serta perwakilan pihak kampus. Kehadiran para pelaku itu pun menyulut emosi mahasiswa lain. Sorakan yang menghujat dan mengecam tindakan para pelaku terdengar dalam forum itu.
Para pelaku tersebut lalu diminta berdiri berjejer di podium menghadap ratusan mahasiswa. Dalam forum itu, beberapa pelaku menyampaikan permohonan maaf. ”Saya mohon maaf dan saya yakin saya sangat menyesal atas perbuatan itu dan akan menjadi pelajaran untuk ke depannya,” kata salah seorang pelaku.
Kasus ini terkuak setelah beredar tangkapan layar grup aplikasi pesan yang berisikan percakapan mesum yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tahun 2023.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, para pelaku itu dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di auditorium FHUI. Forum tersebut digelar bagi para korban untuk menuntut permohonan maaf dari pelaku.
”Namun, permintaan maaf saja tidak cukup, perlu ada sanksi yang lebih tegas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan (sanksi) drop out (dikeluarkan dari kampus),” ujar Dimas saat dihubungi, Selasa.
Selain sanksi tegas terhadap para pelaku, BEM FHUI juga berharap ada pendampingan dan pemulihan terhadap para korban. Hal lain yang harus dilakukan adalah penguatan budaya komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Saat ditanya mengenai jumlah korban pelecehan seksual itu, Dimas mengatakan belum memiliki data pasti. Namun, dia menyebut, korban peristiwa itu bukan hanya mahasiswa, tetapi juga dosen.
Setelah forum itu digelar, Dimas menyatakan, BEM FHUI siap mengakomodasi tuntutan para korban. Terkait kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana, pihaknya siap mendukung semua keputusan yang diambil korban.
”Pastinya kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban dan akan selalu mengedepankan perspektif korban,” ujarnya.
Menurut Dimas, BEM FHUI sebenarnya telah menerbitkan Peraturan BEM FHUI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Melalui peraturan itu, baik BEM FHUI maupun Badan Semi Otonom FHUI wajib melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual dalam tahap rekrutmen.
”Menyadari adanya peristiwa ini, kami berkomitmen untuk mengevaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini dalam bentuk edukasi melalui program kerja maupun dalam mekanisme perekrutan,” lanjutnya.
Sementara itu, melalui keterangan resmi pada Minggu (12/4/2026), Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang menyatakan mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika.
Dia menyebut, FHUI sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh terkait kejadian itu. Proses tersebut dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Namun, permintaan maaf saja tidak cukup, perlu ada sanksi yang lebih tegas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan (sanksi) ”drop out” (dikeluarkan dari kampus) .
Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, FHUI akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. FHUI juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
FHUI pun menyatakan, keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan juga tersedia bagi pihak yang membutuhkan.





