Depok, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia kini memasuki tahap yang semakin serius. Sebanyak 16 mahasiswa dilaporkan terseret dalam pusaran kasus yang bermula dari sebuah grup percakapan tertutup.
Isi percakapan tersebut diduga mengandung unsur pelecehan verbal, objektifikasi perempuan, hingga komentar yang dinilai tidak pantas, baik terhadap mahasiswi maupun dosen di lingkungan kampus. Scroll lebih lanjut yuk!
Peristiwa ini sontak menjadi perhatian luas masyarakat. Selain melibatkan jumlah terduga pelaku yang cukup banyak, kasus ini juga menyeret nama institusi pendidikan bergengsi, sehingga memicu kekhawatiran terkait budaya komunikasi dan etika di lingkungan akademik.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Erwin Agustian Panigoro selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional di Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.
Awal Terungkap dari Tangkapan Layar
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat di media sosial. Unggahan tersebut berasal dari akun anonim dan dengan cepat menyebar luas, memicu gelombang reaksi dari warganet.
Dalam isi percakapan yang beredar, terdapat sejumlah pernyataan yang dianggap melecehkan, merendahkan, serta menjadikan perempuan sebagai objek candaan.
Yang menjadi sorotan tajam, percakapan tersebut tidak hanya menyasar sesama mahasiswa, tetapi juga diduga mengarah pada dosen. Hal ini dinilai memperparah situasi karena menyentuh aspek profesionalitas dan etika dalam dunia pendidikan tinggi.
Viral dan Picu Kecaman Publik
Setelah viral, kasus ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa perilaku para mahasiswa tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh calon sarjana hukum.
Reaksi publik pun semakin memanas setelah diketahui bahwa jumlah individu yang diduga terlibat mencapai 16 orang.
Fenomena ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai batas antara candaan dan pelecehan, terutama dalam ruang komunikasi privat yang dapat berdampak besar ketika tersebar ke publik.





