Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK

rctiplus.com
19 jam lalu
Cover Berita
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPKNasional | okezone | Selasa, 14 April 2026 - 12:54

JAKARTA – Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah. Selain itu, hakim menemukan sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:Helikopter Ambulans Udara Disiagakan di GT Kalikangkung selama Mudik Lebaran

“Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata hakim.

Atas dasar tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Tak hanya itu, hakim turut menyatakan tidak sah larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap pemohon. Hakim juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan. Namun, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

Sebagai informasi, Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI yang diduga pada 2020.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Catat, Pengunjung Blok M Dilarang Beri Tip Juru Parkir Liar
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Kecam Serangan AS-Israel! Gemuruh Rakyat Pakistan Dukung Iran
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Nadiem Makarim Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Hasil Rekayasa
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Di Antara Cilok dan Buku: Raja Sinaga Nyalakan Literasi di Taman Cikapayang
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KPK: Temuan beda harga di e-katalog dan platform lain jadi pengayaan
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.