JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Melalui putusan ini, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Indra Iskandar pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 dinyatakan tidak sah dan gugur demi hukum.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Hakim menyatakan langkah KPK (termohon) menetapkan Indra Iskandar (pemohon) sebagai tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan cacat prosedur.
”Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Sulistiyanto.
Adapun kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Indra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2024. Saat ini, hakim memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan tersangka tersebut karena tidak sesuai prosedur.
Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga menganulir larangan bepergian ke luar negeri atas nama Indra Iskandar yang diterbitkan pada 26 Januari 2024. Penarikan paspor biasa elektronik milik Indra oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Januari 2024 juga dinyatakan tidak sah. Hakim memerintahkan agar seluruh hak Indra dipulihkan ke keadaan semula.
Lebih lanjut, pengadilan menyatakan seluruh proses penyitaan yang dilakukan KPK antara rentang waktu 29 April 2024 hingga 13 Mei 2024 tidak sah. Beberapa barang yang disita tersebut mencakup, di antaranya, dokumen tindasan bukti setoran bank BCA atas nama Farid Al-Hamsyah dengan nominal Rp 65 juta tertanggal 17 Februari 2020. Seluruh barang sitaan ini otomatis kehilangan legitimasi hukumnya.
Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto menilai bahwa penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka sejak awal tidak didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang sah. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pembuktian, hakim menemukan penyidik KPK baru mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti setelah tanggal penetapan pemohon sebagai tersangka.
”Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti,” tutur Sulistiyanto.
Langkah ini dinilai hakim bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana, di mana kecukupan minimal dua alat bukti yang sah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena itu, pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Indra Iskandar.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Biro Hukum KPK, seusai persidangan, menyebut majelis hakim telah mengesampingkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Anggota Tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara tahapan penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Undang-undang, kata Natalia, mengamanatkan KPK dalam proses penyelidikan untuk tidak sekadar mencari peristiwa pidana, melainkan harus langsung menemukan sedikitnya dua alat bukti permulaan sebelum naik ke tahap penyidikan.
”Artinya di dalam penyidikan terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua alat bukti yang kita temukan di penyelidikan. Jadi tidak kemudian kita harus disamakan dengan penegak hukum yang lain karena itu kekhususan KPK di situ,” ujar Natalia.
Natalia menyayangkan pertimbangan hakim yang memaknai KPK seolah-olah baru mencari alat bukti setelah menetapkan status tersangka. Padahal, tindakan penyidikan lanjutan dan penerbitan Sprindik dilakukan semata-mata untuk melengkapi konstruksi perkara. ”Kita untuk menyempurnakan dengan alat bukti itu. Tapi bukan berarti kemudian tidak ada (bukti di awal),” tambah Natalia.
Meskipun demikian, secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan, pihaknya menghormati putusan hakim dalam menguji aspek formil penyidikan di perkara yang melibatkan Indra Iskandar. Selanjutnya, KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
”Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.




