Danantara Kawal PSEL, 20 Aglomerasi Diprioritaskan Kelola Sampah Jadi Listrik

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menetapkan 20 wilayah aglomerasi di 47 kabupaten/kota sebagai prioritas investasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), dengan keterlibatan Danantara dalam percepatan proyek tersebut.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus diperkuat. Termasuk membuka peluang penggunaan berbagai teknologi.

"Kita terbuka untuk teknologi yang lain, tetapi yang penting, memang kita memprioritaskan teknologi yang sudah terbukti berjalan dengan baik di banyak negara," ujar Rosan di kantornya, Selasa (14/4).

Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan proyek PSEL berjalan efektif, cepat, serta dapat diterima masyarakat, terutama di wilayah sekitar fasilitas pengolahan sampah.

“Yang penting memang pekerjaan ini bisa dilakukan dengan baik, cepat dan paling penting diterima masyarakat, terutama di lingkungan tempat pengelolaan sampah itu akan dihasilkan,” tutur Rosan.

"Alatnya bisa dari negara Jepang, Korea, Belanda, China dan juga ada juga produk nanti dari kita sendiri juga,” imbuhnya.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pemerintah telah menetapkan 20 wilayah aglomerasi di 47 kabupaten/kota sebagai prioritas investasi PSEL. Penetapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari diprioritaskan.

"Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 20 aglomerasi pada 47 kabupaten dan kota. Dari 20 aglomerasi tersebut, empat aglomerasi telah dilengkapkan oleh Danantara, sisanya sebanyak 16 sudah lengkap, dan untuk yang lainnya kami lengkapi kemudian," kata Hanif.

Hanif menjelaskan, seluruh 20 wilayah tersebut telah memenuhi syarat tahap pertama dan sudah mengantongi surat keputusan resmi dari KLH.

Sementara itu, untuk daerah dengan timbulan sampah 500–1.000 ton per hari, belum memenuhi kriteria utama dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mensyaratkan minimal 1.000 ton per hari untuk menjadi prioritas PSEL.

Meski begitu, hasil evaluasi tim gabungan menunjukkan terdapat tujuh wilayah aglomerasi di 26 kabupaten/kota dalam kategori tersebut yang dinilai layak untuk pembangunan PSEL.

"Tim gabungan telah menyatakan kecukupannya dan kesesuaian syarat untuk pembangunan PSEL, sehingga Menteri LH telah memberikan surat rekomendasi. Mengapa tidak surat keputusan? Karena dalam Perpres 109 yang boleh digunakan PSEL adalah aglomerasi kota dengan timbulan sampah 1.000 ton atau lebih per hari," tutur dia.

Hanif menambahkan, masih ada empat wilayah aglomerasi di 14 kabupaten/kota yang saat ini dalam tahap verifikasi karena persyaratannya belum lengkap.

Secara keseluruhan, terdapat 31 wilayah aglomerasi di 86 kabupaten/kota yang telah disiapkan untuk tindak lanjut investasi PSEL.

"Kementerian LH akan terus mengawal pembangunan dan manajemen lapangan," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus untuk Berantas Ikan Sapu-Sapu
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Tabiat Sejumlah Mahasiswanya Viral di Media Sosial, Rektor UI Buka Suara soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Gercep Mengusut Korupsi Cukai, Penindakan Rokok Ilegal Jadi Mendesak
• 6 jam laludisway.id
thumb
Foto: Songket Aceh Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Catatan SLIK di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi, Ini Aturannya
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.