Jakarta: Kasus kekerasan seksual marak terjadi di satuan pendidikan. Terbaru, 16 Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Univerasitas Indonesia (UI) menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial.
Pemerintah sudah memberikan perhatian khusus terkait kekerasan seksual. Salah satunya dengan penerbitan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga :
223 Kekerasan Terjadi di Satuan Pendidikan, Kasus FH UI Harus Jadi AlarmMetrotvnews.com telah merangkum jenis dan sanksi kekerasan seksual berdasarkan regulasi tersebut sebagai berikut ini: Jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS
Jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS terdiri dari:
- pelecehan seksual nonfisik, yaitu pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan;
- pelecehan seksual fisik;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual; dan
- kekerasan seksual berbasis elektronik.
Tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:
- perkosaan;
- perbuatan cabul;
- persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
- perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
- pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
- pemaksaan pelacuran;
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
- kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan
- tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
- pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
- pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
- pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
- pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
- pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
- pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
- pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
- pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[14]
- pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
- pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
- pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," terang Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.
Universitas Indonesia. Foto UI
Pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," tuturnya.
Sebagai informasi, para pelaku memggunakan grup chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman maupun dosen. Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan
- Rafi Muhammad
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Rifat Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman




