Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Ini Jenis dan Sanksi Sesuai UU TPKS

metrotvnews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kasus kekerasan seksual marak terjadi di satuan pendidikan. Terbaru, 16 Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Univerasitas Indonesia (UI) menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial.

Pemerintah sudah memberikan perhatian khusus terkait kekerasan seksual. Salah satunya dengan penerbitan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga :

223 Kekerasan Terjadi di Satuan Pendidikan, Kasus FH UI Harus Jadi Alarm
Tidak hanya sampai situ, pemerintah juga memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Metrotvnews.com telah merangkum jenis dan sanksi kekerasan seksual berdasarkan regulasi tersebut sebagai berikut ini: Jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS

Jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS terdiri dari:

  • pelecehan seksual nonfisik, yaitu pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan;
  • pelecehan seksual fisik;
  • pemaksaan kontrasepsi;
  • pemaksaan sterilisasi;
  • pemaksaan perkawinan;
  • penyiksaan seksual;
  • eksploitasi seksual;
  • perbudakan seksual; dan
  • kekerasan seksual berbasis elektronik.

Tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

  • perkosaan;
  • perbuatan cabul;
  • persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
  • perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
  • pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  • pemaksaan pelacuran;
  • tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  • kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  • tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan
  • tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi dalam UU TPKS Pelecehan seksual nonfisik
  • pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pelecehan seksual fisik
  • pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
  • pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
  • pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Pemaksaan Kontrasepsi
  • pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Pemaksaan Sterilisasi
  • pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Pemaksaan Perkawinan
  • pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Penyiksaan Seksual
  • pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Eksploitasi Seksual
  • pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[14]
Perbudakan Seksual
  • pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
  • pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
  • pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Sebagai informasi, jenis kekerasan seksual yang memiliki beberapa sanksi mempertimbangkan situasi dan konteks yang terjadi. Selain itu, terdapat UU yang mengatur sanksi terhadap jenis-jenis kekerasan seksual seperti KUHP, UU Pornografi, UU TPPO, dan UU PKDRT. Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Sementara itu, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan kasus 16 mahasiswa pelaku pelecehan seksual di FH UI dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," terang Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.

Universitas Indonesia. Foto UI


Pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," tuturnya.

Sebagai informasi, para pelaku memggunakan grup chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman maupun dosen. Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
  1. Irfan Khalis
  2. Nadhil Zahran
  3. Priya Danuputranto Priambodo
  4. Dipatya Saka Wisesa
  5. Mohammad Deyca Putratama
  6. Simon Patrick Pangaribuan
  7. Keona Ezra Pangestu
  8. Munif Taufik
  9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  10. Muhammad Kevin Ardiansyah
  11. Reyhan Fayyaz Rizal
  12. Muhammad Nasywan
  13. Rafi Muhammad
  14. Anargya Hay Fausta Gitaya
  15. Rifat Bayuadji Susilo
  16. Valenza Harisman


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PYC, Kemhan dan RSIS Berkolaborasi Strategis untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan TNI
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
4 Catatan Menarik Pekan ke-27 BRI Super League: Persija Pesta Gol di GBK, Persib Ukir Rekor Istimewa
• 12 jam lalubola.com
thumb
Kadin Jatim Dorong Demand-Driven Research untuk Perkuat Industri
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Kasus FH UI, Apa yang Harus Dilakukan Kampus Saat Kekerasan Seksual Terjadi?
• 10 jam lalukompas.com
thumb
BEM UI Desak Kemendiktisaintek Turun Langsung Tangani Dugaan Pelecehan Seksual FHUI
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.