Update Gaji Guru 2026: Komisi X DPR Beri Sinyal Naik, Standar Upah Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan

harianfajar
15 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA – Harapan baru bagi jutaan pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia mulai benderang. Melalui Update Gaji Guru 2026, Komisi X DPR RI secara eksplisit memberikan sinyal kuat bahwa standar upah pengajar di tanah air sangat memungkinkan untuk menembus angka Rp5 juta per bulan. Simulasi anggaran ini muncul sebagai bentuk komitmen politik untuk mengangkat derajat kesejahteraan pendidik secara nasional.

Pernyataan berani tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama forum guru dan asosiasi psikolog pada Selasa (7/4) lalu. Bonnie menegaskan bahwa postur anggaran pendidikan nasional sebenarnya masih mencukupi untuk merealisasikan standar gaji tersebut.

Rp208 Triliun untuk Kesejahteraan

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah guru di Indonesia saat ini mencapai 3.470.000 orang. Bonnie melakukan kalkulasi matematis jika seluruh guru tersebut, tanpa memandang status ASN maupun honorer, diberikan upah rata-rata sebesar Rp5 juta per bulan.

“Berarti dikali 12, (sekitar) Rp 208 triliun (setahun). Itu kalau saya pukul rata 3.470.000 guru seluruh Indonesia digaji masing-masing Rp 5 juta, dipukul rata nggak ada yang berbeda, itu baru Rp 208 triliun satu tahun,” jelas Bonnie dikutip dari YouTube TV Parlemen, Sabtu (11/4).

Menurutnya, angka Rp208 triliun per tahun masih berada dalam jangkauan kemampuan keuangan negara, mengingat urgensi peningkatan kualitas pendidikan yang berbanding lurus dengan kemakmuran para pengajarnya.

Dukungan 1.000 Persen

Wacana ini semakin menarik ketika Bonnie menyinggung pernyataan koleganya di Komisi X, Once Mekel. Mantan vokalis Dewa 19 tersebut bahkan menilai angka Rp5 juta masih terlalu kecil dan seharusnya standar gaji guru berada di level Rp15 juta per bulan.

“Kami di Komisi X ini 100 persen setuju guru harus makmur. Kalau kata teman saya tadi Once, Bang Once di belakang itu yang suaranya merdu, gaji guru itu minimal Rp 15 juta, kata Once,” imbuh Bonnie sembari menekankan kekompakan parlemen dalam isu ini.

Dukungan Komisi X DPR RI tidak hanya sebatas retorika. Bonnie meyakinkan para guru di seluruh pelosok negeri bahwa pihaknya siap pasang badan untuk mengawal anggaran ini agar benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa adanya pemotongan.

“Kalau gitu mari kita wujudkan kesejahteraan guru dan kami di Komisi X mendukung 1.000 persen tanpa korting kepada guru-guru seluruh Indonesia,” pungkasnya secara tegas.

Misi Menghapus Kesenjangan Status

Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam forum ini adalah niat untuk menghapus sekat perbedaan status. Komisi X berharap kenaikan standar gaji ini bisa dinikmati oleh seluruh guru, termasuk mereka yang selama ini bertahan dengan upah minim sebagai tenaga honorer.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah untuk menyambut sinyal positif dari legislatif tersebut. Jika ruang fiskal di tahun 2026 disepakati, maka mimpi guru Indonesia untuk hidup lebih layak bukan lagi sekadar angan-angan.

Kabar Baik Pencairan TPG

Di sisi lain muncul kabar yang dinanti-nanti oleh jutaan pahlawan tanpa tanda jasa. Skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 resmi mengalami transformasi besar-besaran. Tidak hanya berganti dari sistem triwulan menjadi bulanan, jalur distribusi dana kini dipangkas habis demi memastikan hak para pendidik sampai lebih cepat dan tepat waktu.

Transformasi ini tertuang dalam regulasi terbaru, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menerapkan sistem transfer langsung yang jauh lebih transparan dan efisien. Perubahan ini menjadi angin segar bagi bapak dan ibu guru agar tidak lagi terjebak dalam labirin birokrasi saat menanti tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan (tamsil).

Langsung ke Rekening Guru

Berdasarkan rincian teknis pada Lampiran Huruf A angka 3 poin (a), pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran pada alur distribusi dana. Jika pada tahun-tahun sebelumnya dana tunjangan sering kali “mampir” terlebih dahulu di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini mekanisme tersebut resmi dihapus.

Sistem terbaru menggunakan metode pemindahbukuan langsung. Artinya, dana TPG akan dikirimkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing guru yang telah ditetapkan sebagai penerima. Langkah berani ini diambil untuk meminimalisir risiko keterlambatan dana yang selama ini kerap terjadi akibat kendala administratif di tingkat pemerintah daerah.

Jadwal Pencairan: Simak Tanggal Mainnya!

Kepastian mengenai waktu cairnya tunjangan kini lebih terukur. Sesuai dengan poin 4 huruf (b) dalam lampiran peraturan tersebut, jadwal penyaluran tunjangan diatur secara rigid setiap bulannya demi menjaga stabilitas finansial para guru.

Januari hingga November: Dana akan disalurkan ke rekening guru paling cepat setelah tanggal 20 setiap bulan.

Khusus Desember: Penyaluran akan dipercepat, yakni mulai setelah tanggal 15 guna menyesuaikan dengan penutupan tahun anggaran negara. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PKP tinjau HWB Purwakarta, prototipe perumahan terjangkau
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Jateng Perluas Aglomerasi Pengolahan Sampah
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Putus Jaringan Internasional
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rosenior Bocorkan Rencana Belanja Chelsea, Siap Bongkar Skuad?
• 37 menit lalumedcom.id
thumb
KDM segera buat turunan PP Tunas yang lebih tegas lindungi anak Jabar
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.