Ahli Waris Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Sengketa Tanah di Cidadap

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama puluhan tahun terkait sengketa tanah di kawasan Cidadap, Kota Bandung, kembali menjadi perhatian publik.

Perkara perdata Nomor 329/Pdt/G/1997/PN.Bdg yang diputus pada 5 Maret 1998 menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1109/Cidadap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA: Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan objek tanah berada dalam status sita jaminan, yang secara hukum bertujuan untuk menjaga agar objek sengketa tidak mengalami peralihan hak, pembebanan, maupun perubahan status hukum selama proses penyelesaian perkara.

Bahwa berdasarkan dokumen perkara, telah dilakukan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) pada 4 November 1997, yang kemudian dilaksanakan oleh juru sita dengan dibuatkan Berita Acara Sita pada 5 November 1997.

BACA JUGA: Mengadu ke Komisi X, Warga Keluhkan Putusan yang Belum Dieksekusi UNSOED

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Bandung secara resmi telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk melakukan pencatatan sita jaminan tersebut ke dalam buku tanah, melalui surat tertanggal 6 November 1997, yang diterima oleh pihak BPN Kota Bandung pada 13 November 1997.

Pencatatan sita jaminan tersebut merupakan langkah hukum penting guna mencegah terjadinya peralihan hak, pembebanan, maupun perubahan status hukum atas objek tanah yang disengketakan, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pihak penggugat.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, pencatatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, terlebih setelah terbit Hak Pakai Nomor 19 tertanggal 1 Oktober 1998, yang disebut bersumber dari SHM yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Dalam kaidah hukum, objek yang berada dalam status sita jaminan pada prinsipnya tidak dapat dialihkan atau diterbitkan hak baru sebelum adanya penyelesaian sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum ahli waris Ny. Oeyoeng Sukatma menyampaikan putusan tersebut bersifat final dan mengikat seluruh pihak, termasuk institusi yang terkait dengan administrasi pertanahan.

“Putusan inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, dalam paparan perkara disebutkan adanya dugaan kelalaian administratif oleh pihak turut tergugat yang tidak melaksanakan perintah resmi pengadilan untuk mencatatkan sita jaminan ke dalam buku tanah.

Akibat dari tidak dilaksanakannya pencatatan tersebut, pihak penggugat menilai telah terjadi potensi kerugian hukum, karena membuka kemungkinan adanya peralihan hak atau tindakan hukum lain terhadap objek yang seharusnya berada dalam status sita jaminan.

Atas dasar tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menyatakan turut tergugat telah lalai dalam melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Bandung

Kemudian memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Memerintahkan pencatatan sita jaminan ke dalam buku tanah sebagaimana mestinya

Serta memerintahkan turut tergugat untuk membantu dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama penggugat, in casu Ny. Oeyoeng Sukatma atau ahli warisnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari perspektif pihak penggugat dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Ahli waris berharap seluruh pihak dapat menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Pastikan Hotel Sultan Tidak Ditutup


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dituntut Jaksa KPK 6,5 Tahun Bui, Terdakwa Kasus Korupsi LNG Klaim Tidak Rugikan Negara
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 14 April 2026: UBS dan Galeri24 Sama-Sama Turun
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Presidential Threshold Nol Persen Bakal Akhiri Era Koalisi Gemuk?
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Naik ke Rp2.863.000 per Gram
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Sengketa Sampah, Unicomindo Tagih Rp 104 Miliar, Pemkot Surabaya Dinilai Abaikan Putusan MA
• 19 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.