JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memantau proses hukum kasus tewasnya seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Siak, Riau, akibat terkena ledakan senapan rakitan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Indra Gunawan menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Siak, Polres Siak, dan Dinas Pendidikan setempat.
"Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah mengawal kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Polres Siak dan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat," kata dia di Jakarta, Selasa (14/4/2026), dikutip Antara.
Ia menuturkan, pihak UPTD PPA Siak telah melakukan penguatan kepada keluarga korban dan teman-teman korban yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Polres Siak Beri Pemulihan Trauma di SMP Usai Insiden Praktik Sains yang Tewaskan Seorang Siswa
Indra mengatakan pihaknya mendorong agar proses hukum kasus tersebut tetap berjalan dan mendapatkan kepastian penyebab kematian sehingga tidak ada stigma negatif pada anak.
"Kementerian PPPA mendukung pendalaman kasus ini sesuai kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku agar ke depannya tidak terjadi lagi peristiwa serupa," tegasnya.
Sebelumnya, siswa SMP swasta di Siak berinisial MA (15) meninggal dunia akibat terkena ledakan senapan rakitan pada Rabu 8 April 2026.
Peristiwa terjadi saat korban mempraktikkan alat yang menyerupai senapan, yang kemudian meledak dan menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kementerian pppa
- siswa smp tewas
- siak
- senapan rakitan meledak
- senapan rakitan
- siswa tewas kena ledakan senapan





