Indonesia menjadi tuan rumah World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang diikuti delegasi dari 44 negara. Di WCPP 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas, Agus Andrianto, berbicara pentingnya konsep restorative justice dalam membangun sistem hukum.
Mulanya, Agus menyebut saat ini terjadi pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi berfokus pada pemenjaraan semata, tetapi juga pada pendekatan berbasis data dan pemulihan. Menurutnya, konsep restorative justice menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan ini, terang Agus, diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih aman melalui penguatan peran pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.
WCPP 2026 yang digelar di Bali, Selasa (14/4/2026), katanya, juga menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan pemasyarakatan dunia untuk bertukar pengalaman, merumuskan model pembinaan yang lebih efektif, serta menyusun rekomendasi sebagai acuan praktik terbaik secara global, khususnya dalam pengembangan pidana alternatif dan pembebasan bersyarat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, hadir sebagai keynote speaker. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu model sistem pemasyarakatan yang dapat diterapkan secara universal.
(isa/rfs)





