JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertahanan (Kemhan) angkat bicara di tengah ramainya isu Indonesia membuka akses wilayah udara untuk pesawat militer Amerika Serikat (AS).
Kemhan menegaskan, izin lintas udara atau overflight clearance tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan pertahanan terbaru Indonesia-AS, dan hingga kini masih dalam tahap pertimbangan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Rico Ricardo Sirait menyebut isu izin terbang pesawat militer AS tidak tercantum dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
“Itu tidak ada dalam MDCP,” kata Rico, Selasa (14/4/2026), dikutip dari Antara.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi informasi yang beredar di publik terkait adanya kesepakatan yang disebut-sebut memberi akses luas bagi pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia.
Baca Juga: Isu Pesawat Militer AS Bebas Masuk RI, Kemhan Buka Suara: Masih Tahap Pembahasan
Rico menjelaskan usulan terkait izin aktivitas pesawat AS di wilayah udara Indonesia memang ada, namun masih dalam bentuk Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan yang belum mengikat.
Menurut dia, pemerintah Indonesia masih mengkaji usulan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan.
Rico menjelaskan, nantinya dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kemhan akan tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional.
Ia menegaskan setiap kerja sama pertahanan yang dijalin harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, tanpa mengorbankan prinsip dasar negara.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kerja sama pertahanan Indonesia AS
- Rico Ricardo Sirait
- Sjafrie Sjamsoeddin
- hubungan militer RI AS
- major defense cooperation partnership
- izin terbang pesawat AS





