JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menilai keterlibatan partai politik dalam program naming rights halte transportasi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Menurut Nova, skema penamaan halte yang selama ini sudah berjalan terbukti menjadi salah satu sumber pemasukan daerah.
Karena itu, ia menyebut tidak ada masalah jika partai politik ikut berpartisipasi, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Parpol Boleh Beli Naming Rights Halte, Pramono: Kota Modern Harus Membuka Diri
“Ini kita lagi mencari jalan untuk bagaimana sumber-sumber PAD juga, apa aja yang bisa menambah dari untuk APBD kita yang di tahun ini,” ujar Nova saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, program naming rights telah diterapkan pada sejumlah halte di jaringan TransJakarta.
Nilai kerja sama penamaan halte bervariasi, tergantung lokasi dan tingkat keramaian.
Bahkan, kata Nova, naming rights bisa mencapai miliaran rupiah untuk titik-titik strategis.
Baca juga: Merek hingga Parpol Bisa Beli Naming Rights Halte Jakarta, Pramono Siapkan Aturan
“Naming rights itu mahal. Jujur aja, naming rights itu mahal. Kalau MRT yang Bank Jakarta itu mahal. Karena saya tahu, pernah saya tanya. Sampai miliaran,” katanya.
Nova menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru, terutama setelah Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta dipotong sekitar Rp 15 triliun oleh pemerintah pusat.
“Tahu sendiri kan DBH kita tahun ini kena potong, kurang lebih sampai Rp 15 triliun, besar. Ini kita lagi mencari jalan untuk bagaimana sumber-sumber PAD,” katanya.
Meski demikian, Nova mengingatkan agar pelaksanaan naming rights tetap memerhatikan aturan dan tidak mengganggu fasilitas publik.
Baca juga: BSI Ungkap Alasan Pilih Stasiun MRT Lebak Bulus untuk Naming Rights
Ia juga menekankan pentingnya menjaga estetika kota.
“Yang penting tetap sesuai aturan dan tidak merusak estetika ruang publik,” katanya.
Terkait kekhawatiran publik soal potensi kampanye politik melalui penamaan halte, Nova menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan selama dilakukan secara resmi dan berbayar, seperti halnya pemasangan iklan komersial di videotron atau reklame.
“Silakan saja, dimanapun juga. Kalau sekarang ini kan sama saja kayak billboard. Billboard tuh misalnya apa mungkin kayak misalnya yang sekarang LED gitu kan di beberapa tempat,” katanya.
Baca juga: Jurus Pramono Genjot Cuan Jakarta Lewat Naming Rights





