JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi mengecam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Ia juga mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas pada para pelaku.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," kata Arifah di Jakarta, Selasa (14/4/2026), via Antara.
Ia mengatakan tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik.
Arifah menyatakan pihaknya akan mengawal penanganan kasus ini agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, segala bentuk pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga: Mendiktisaintek Respons Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI: Tak Boleh Ada Toleransi
Arifah pun mendorong pihak kampus melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh terkait kasus ini.
"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, baik di UI maupun kampus lainnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- menteri pppa
- fhui
- pelecehan seksual
- kekerasan seksual
- pelecehan seksual fhui





