KPK Bantah Baru Cari Bukti Usai Jerat Sekjen DPR Tersangka: Kita Lex Specialis

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

KPK membantah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan lembaga antirasuah baru mencari alat bukti setelah menjerat Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan perabotan rumah jabatan DPR.

Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, mengatakan KPK menganut sistem lex specialis. Artinya, tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK berbeda dengan aparat penegak hukum lain.

"Sebenarnya kita menganut lex specialis mestinya ya. Itu yang harusnya kita pahami bersama bahwa konteks lex specialis bahwa di Pasal 44 Undang-Undang KPK itu kan sebenarnya juga sudah mengatur juga terkait tindakan penyelidikan yang merupakan kewenangan KPK. Bagaimana kemudian di dalam penyelidikan tersebut, KPK ini kan berbeda dengan penegak hukum yang lain," kata Kristianto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

"Artinya apa? Artinya ada kekhususan dalam KPK ketika penyelidikan yang dilakukan KPK itu tidak hanya terbatas untuk menemukan suatu peristiwa pidana, tetapi juga di situ kita di dalam Undang-Undang juga diamanatkan bahwa penyelidikan itu kemudian untuk menemukan setidaknya dua alat bukti. Inilah yang kemudian terjadi dalam perkara yang sekarang kita periksakan praper ini, praperadilan ini," sambungnya.

Menurut dia, KPK sudah menemukan dua alat bukti tersebut dalam proses penyelidikan. Kemudian dituangkan penyelidik dalam LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) yang dilaporkan pada Pimpinan KPK.

"Artinya di dalam penyidikan terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua alat bukti yang kita temukan di penyelidikan," ucapnya.

KPK mempertanyakan pertimbangan Hakim yang menilai pencarian bukti baru dilakukan usai penetapan tersangka. Menurut Kristianto, Hakim tidak mempertimbangkan perolehan alat bukti dalam tahap penyelidikan.

"Kami tadi memperhatikan pertimbangannya itu kita dianggapnya seperti APH yang lain. Artinya apa? Menemukan buktinya ketika penyidikan. Tidak, KPK itu penyelidikan sudah harus diamanatkan untuk mendapatkan dua alat bukti, tidak hanya sekedar peristiwa pidananya saja," kata dia.

"Itulah pertimbangan tadi hakim yang kita perhatikan, sehingga kemudian dimaknai bahwa terkesannya bukti yang kita peroleh itu setelah penetapan tersangka. Tidak, itu kita temukan di waktu penyelidikan sebenarnya," papar dia.

Karenanya, Kristianto menilai, hakim telah mengabaikan Pasal 44 UU KPK yang menyatakan penyelidik diwajibkan untuk mencari dua alat bukti.

"Betul, kurang lebihnya seperti itu. Tidak menjadikan pertimbangan Pasal 44-nya KPK itu, padahal ini kan mestinya untuk KPK kan bersifat khusus ya, specialis. Kita selama ini untuk track-nya seperti itu, kita selalu konsistennya itu mempertahankan Pasal 44 KPK untuk penyelidikan itu," jelasnya.

Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan tersebut. Hal ini pun akan dilaporkan kepada Pimpinan KPK guna menentukan upaya selanjutnya.

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Sekjen DPR, Indra Iskandar, di KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perabotan rumah jabatan DPR.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra tidak sah. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

Hakim juga mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Iskandar yang dimintakan oleh KPK ke Imigrasi. Dengan demikian, pencegahan Indra ke luar negeri dicabut.

Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengungkapkan pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti," kata hakim dalam persidangan.

Hakim mengatakan, KPK melakukan pencarian alat bukti setelah Indra Iskandar dijerat sebagai tersangka, bukan sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Hakim Praperadilan berpendapat bahwa Termohon (KPK) mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak berdasarkan pada alat bukti yang sah," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Makarim: Perhitungan Kerugian Negara Direkayasa!
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi, AKPI Gelar Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Lotte Chemical Turunkan Kapasitas Produksi Imbas Perang di Iran
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Darurat Kekerasan di Dunia Pendidikan, Ada 233 Kasus dalam Tiga Bulan
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Federico Barba tekankan pentingnya menjaga momentum
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.