Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith di Semarang, 2 Orang Ditangkap, 8 Lainnya Buron

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik produksi rumahan (clandestine laboratorium) narkoba jenis Zenith yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pembongkaran pabrik narkoba ini bermula dari praktik peredaran narkotika dan obat terlarang di kawasan Jakarta Barat.

Pada Kamis (9/4/2026) siang, seorang tersangka berinisial P diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi juga menyita 120.000 butir Zenith.

“Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota,” kata Budi dalam keterangannya pada Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Polri Bongkar Pabrik Narkoba Zenix di Semarang, Sita Ratusan Ribu Pil dan 1,8 Ton Bahan Baku

Kemudian pemburuan dilanjutkan ke Semarang. Di hari yang sama D ditangkap di kediamannya, Semarang Selatan.

Lalu dikembangkan hingga ke gudang yang disulap menjadi pabrik produksi Zenith dalam skala besar di Desa Wonolopo, Mijen, Semarang.

“Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak jadi jutaan butir obat terlarang,” jelas Budi.

Selain itu, polisi juga menyita mesin cetak otomatis dan pengolah bahan. Mesin ini digunakan untuk memproduksi narkoba dalam jumlah besar.

Menurut Budi, pengungkapan ini berarti sebanyak 4,3 juta jiwa orang.

Baca juga: Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf Tuding Ulama Terlibat Narkoba di Madura

Sebab, narkoba yang diproduksi oleh kelompok ini menyasar kelompok remaja.

“Polisi memastikan bahwa jaringan ini menyasar kelompok remaja dan pekerja sebagai target pasar utama, yang merupakan pilar masa depan bangsa,” kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.

Selain itu, polisi juga masih memburu delapan pelaku lainnya yang dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia Ancam Kedaulatan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Antara Profesional dan Personal: Garis Tipis Seorang Guru
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Pacu Efisiensi Logistik, Biaya Distribusi Ditargetkan Turun
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pelarian Berakhir, Suami Tega Sayat Wajah Istri di Pematangsiantar Ditangkap Polisi
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Kritikus Politik Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.