Terkini, Jakarta — Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr. Abd Rakhim Nanda, mengkritik ketimpangan distribusi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Rakhim menilai kebijakan distribusi KIP Kuliah saat ini belum mencerminkan prinsip keadilan bagi calon mahasiswa yang memiliki kriteria ekonomi serupa, tetapi memilih jenis perguruan tinggi yang berbeda.
“Sebetulnya itu contoh kasus saja, mewakili semua swasta saya kira, setidaknya di kawasan timur Indonesia,” ujar Rakhim, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya dialami Unismuh Makassar, melainkan juga menjadi gambaran umum kondisi perguruan tinggi swasta, khususnya di wilayah Indonesia timur.
Menurut Rakhim, akar persoalan terletak pada perbedaan perlakuan dalam implementasi kebijakan.
Ia mempertanyakan mengapa mahasiswa di PTN yang memenuhi syarat dapat memperoleh KIP Kuliah tanpa pembatasan kuota, sementara di PTS jumlahnya sangat terbatas.
“Kenapa tiba-tiba KIP Kuliah di PTN tanpa batas kuota, artinya semua yang memenuhi syarat menerima beasiswa, sementara swasta nyaris dihapuskan sama sekali,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Unismuh Makassar menerima sekitar 1.400 mahasiswa penerima KIP Kuliah. Namun, pada tahun ini jumlah tersebut merosot tajam hingga tidak mencapai 10 persen.
“Kondisi ini menunjukkan adanya jurang kebijakan yang lebar. Dari 1.400, tahun ini menjadi hanya tidak sampai 10 persen lagi yang bisa terpenuhi. Padahal syaratnya sama,” ujarnya.
Rakhim menekankan bahwa prinsip utama dalam kebijakan KIP Kuliah seharusnya adalah pemerataan akses pendidikan.
Negara, menurutnya, perlu memandang seluruh mahasiswa Indonesia yang memenuhi syarat secara setara, tanpa membedakan pilihan perguruan tinggi.
“Jadi kata kunci keadilannya di sini pemerataan. Semua yang memenuhi syarat KIP harus mendapatkan KIP Kuliah. Nah, itu baru kita berpihak kepada anak-anak kita,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah menyampaikan pandangan tersebut kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam kesempatan itu, ia menilai negara boleh saja memiliki keterbatasan dalam mendukung kelembagaan PTS, namun tidak seharusnya membedakan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
“Kami bisa memahami kalau negara tidak membantu swasta dalam banyak hal. Tetapi kalau anak bangsa yang mau kuliah, di mana pun perguruan tingginya, cara pandang kita harus sama terhadap mereka,” ujarnya.
Selain itu, Rakhim mengusulkan agar skema KIP Kuliah diintegrasikan ke dalam anggaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Menurutnya, bantuan biaya pendidikan semestinya hadir sejak tahap awal pendaftaran sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap mahasiswa kurang mampu.
“Mekanisme bantuan biaya pendidikan semestinya hadir sejak tahap awal pendaftaran. Artinya, anggarannya masuk ke dalam anggaran penerimaan mahasiswa baru sebagai bentuk keberpihakan kepada anak bangsa,” pungkasnya.




