Polisi Ungkap Pengeboran Minyak Ilegal di Jateng, 3 Orang Ditangkap

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengeboran minyak bumi tak berizin atau illegal drilling di Kabupaten Blora dan Rembang.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini bisa terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengeboran yang meresahkan.

"Ada dua lokasi di Kabupaten Blora yang kami tindak dan satu lokasi di Rembang," ujar Djoko, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Di tempat ini polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (50).

"Kemudian selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Kabupaten Blora," jelas dia.

Penyelidikan berlanjut hingga ke Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di tempat ini, polisi menemukan tempat penampungan sementara atau stockpile hasil produksi minyak mentah.

"Di lokasi ini kami kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51). Minyak mentah yang ditampung tersebut kemudian dijual kepada pihak selain pemegang KKKS (PT Pertamina EP Cepu)," imbuh dia.

Dalam aksinya, para pelaku mengaku telah mengantongi izin pengelolaan wilayah. Namun, kenyataannya kegiatan tersebut tidak ada izin sama sekali.

​"Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi," ungkap dia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 miliar.

"Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin," kata Djoko.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Luncurkan Kebijakan Label Gizi Nutri-level untuk Tekan Risiko Penyakit Tidak Menular
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Dampak El Nino Godzilla di Indonesia: Potensi Naikkan Produksi Perikanan dan Ancaman Gagal Panen
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Harga Minyak Tergelincir Lagi, Brent Merosot hingga 4% Jadi USD95/Barel
• 10 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kisah Pak Guru Najib, Bertaruh Nyawa di Arus Sungai Demi Mimpi Anak-Anak Bainaa Barat
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Mangkunegaran X: Rute Lari Mangkunegaran Run Tersertifikasi Badan Atletik Dunia
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.