jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja agar siap menghadapi perubahan teknologi, termasuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), sehingga mampu meningkatkan daya saing dan tetap relevan di dunia kerja.
Dia mengatakan tingkat penggunaan AI di Indonesia masih di bawah rata-rata global.
BACA JUGA: Pupuk Kaltim dan SP KKPKT Jalin PKB 2026â2028, Menaker Beri PujianÂ
Kondisi ini menjadi sinyal dunia kerja berubah cepat dan Indonesia tidak boleh terlambat menyiapkan tenaga kerjanya.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” kata Yassierli dalam keterangannya, Selasa (14/4).
BACA JUGA: Menaker Yassierli Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026, Ini Alasannya
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassieeli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Yassierli, tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi sebatas pada perlindungan hak-hak normatif, tetapi juga memastikan pekerja memiliki kompetensi yang memadai agar tetap relevan di tengah perubahan teknologi.
BACA JUGA: Menaker Sebut Gaji Pegawai Tidak Boleh Dipotong Meski Ada WFH
Dalam konteks tersebut, Menaker Yassierli menilai serikat pekerja perlu mengambil peran yang lebih strategis.
Tidak hanya hadir saat terjadi persoalan hubungan kerja, tetapi juga aktif menyiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.
Menaker Yassierli pun berharap PKB yang baru saja ditandatangani tidak hanya menciptakan stabilitas, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar siap menghadapi tantangan masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Gusrizal menyampaikan PKB ke-VIII ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Kami berharap pengesahan ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujar Gusrizal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




